Polres Empat Lawang Ungkap Prostitusi Libatkan Anak Dibawah Umur
Silamparipers.com Empat Lawang. Kasus prostitusi melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Empat Lawang.
Kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Empat Lawang ini menghasilkan dua tersangka.
Terduga tersangka pertama yakni DN (22) asal kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, sedangkan yang berperan sebagai mucikari yaitu ML (22) masih kecamatan yang sama.
Kasus ini terungkap setelah korban ASO (15) asal Kecamatan Jayaloka bersama pelaku DN sedang berduaan di sebuah penginapan.
Dari hasil penggrebekan inilah mencuat nama mucikari ML yang yang bertugas menghubungkan ASO dan DN bertemu.
Pelaku DN dan ML ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B – 98 / X / 2022 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel dan terancam dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasus melibatkan anak dibawah umur ini dibenarkan oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin.
” penggrebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 wib setelah anggota dilapangan menerima informasi dari masyarakat,” sebutnya. Kamis (13/10/2022).
Kronologis kejadian diungkap oleh AKP Tohirin, saat itu pelaku DN menghubungi temannya minta dicarikan teman perempuan, ML pun menyanggupi.
” Bahkan saat itu, ML menyanggupi dengan mengatakan, booking saja dulu kamarnya nanti ML yang akan membayarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, transaksi berlanjut dengan menghasilkan kesepakatan harga Rp 250 ribu.
” Seusai melepas hajatnya, pelaku berhasil diciduk oleh Satreskrim bersama Kanit PPA Polres Empat Lawang,” imbuhnya. Senin (17/10/2022).
Sebagai barang bukti turut diamankan uang tunai sebesar Rp 110.000 dan pakaian korban. (Epran)