Curi Motor Depan Rumah, Joni Babak Belur Dihakimi Massa
Silamparipers.com Musi Rawas. Tergiur motor yang sedang terparkir di depan rumah, Joni (33) warga dusun I desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban Lukmannansyah (28) asal dusun III desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Aksi nekat pelaku diketahui oleh Ebbri Facri yang kebetulan berada didalam rumah, akibatnya pelaku pun babak belur di hakimi massa.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga kepada Polsek Muara Beliti dan dilakukan pengecekan oleh pihak Polsek.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul membenarkan adanya kejadian tersebut.
” Ternyata benar pelaku Joni melakukan aksi pencurian dan tertangkap tangan oleh warga setempat, Joni juga berhasil diamankan oleh masyarakat,” terang Kapolsek AKP Elan Maruli Sitompul.
Sambung AKP Elan Maruli Sitompul, kondisi Joni sudah babak belur karena sudah dihakimi massa, tangan dan kaki sudah terikat serta bibir sudah pecah-pecah.
Menurut Kapolsek, kejadian yang hampir menyebabkan korban Lukmannansyah kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dng Nopol : A-2101-WAA Noka : MH1JM9114MK961564, Nosin : JM91E1961181.
” Kejadiannya cukup dramatis karena pelaku sudah menghidupkan motor dan berusaha kabur, namun berhasil dicegat korban dan temannya Dwi Hidayatullah,” ungkapnya.
Katanya, untung pada saat yang tepat korban melihat pelaku sedang membawa motor miliknya, sial pelaku terjatuh pada saat itu. Minggu (16/10/2022).
” Joni terancam dengan pasal pencurian dan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” sebut Elan.
Dalam kejadian ini turut pula diamankan sebagai barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dng Nopol : A-2101-WAA Noka : MH1JM9114MK961564, Nosin : JM91E1961181 beserta kunci kontak Sepeda Motor, milik korban, 1 lembar photo copy STNK Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dng Nopol : A-2101-WAA Noka : MH1JM9114MK961564, Nosin : JM91E1961181 dan 1 HP Nokia cepek warna biru milik pelaku. (Epran)