ARTIKEL/OPINI

PERMAHI & Lentera Hijau Sriwijaya Palembang Laporkan Dugaan Tempat Prostitusi 

Silamparipers.com Palembang. Menjamurnya tempat dan penyedia layanan hiburan dan SPA Plus di kota Palembang menimbulkan banyak stigma dan pandangan liar di masyarakat.

Perihal ini dikhawatirkan dapat menimbukan gejolak besar di lingkungan maskarakat, untuk itu, sekiranya Pemkot Kota Palembang mampu meminimalisir kemungkinan gejolak sosial ditimbulkan oleh isu yang berkembang di masyarakat.

Untuk itu, ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( Permahi ), Prasetya Sanjaya SH Menuturkan ” Kegiatan semacam ini tidak dapat di benarkan, diduga banyak tempat praktek yang menyediakan tempat maksiat ini sangat bertantangan dengan hukum agama dan hukum negara, dan tentu ini harus kita sikapi dan harus di berantas bersama,”

Ia menuturkan, tupoksi aparat keamanan terkait harus menyikapi hal ini dengan tegas dan serius, sebelum warga/ Masyarakat di kota Darusalam ini rusak moral, rusak keyakinan dan peradabannya.

Persoalan tersebut Bukan hanya melanggar perda namun akan banyak efek domino yang ditimbulkan, kutip Yogi Juniardi SH.

Lanjutnya “, kami juga menduga tempat- tempat ini tidak mendapatkan Izin dan prosedural resmi dari pemerintahan, kami juga  melihat  sebagian produsen konsumen yang terlihat d tempat itu adalah anak anak usia dini yang mana harus di lindungi oleh payung hukum, karena meraka aset bangsa dari  kota palembang yang majemuk ini,” ungkapnya.

” kita tentu akan terus bersuara dan mengawai kegiatan ilegal ini,” ujar yogi.

Sementara itu Ketua umum LENTERA HIJAU SRIWIJAYA Febri Zulian SH,” juga mengatakan kami sudah bertemu Dirkrimum Polda Sumsel dalam hal ini di wakili oleh Wadirkrimum polda sumsel dan kami sudah menyampaikan bukti-bukti dan nama nama Spa dan tempat yang kami duga  disinyalir melakukan tidak pidana dalam menjalankan usahanya.

Sebutnya banyak tempat praktik-praktik yang mempermudah perbuatan tidak senono dan ilegal seperti yang tertuang, pada 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP,    UU  Nomor 44 tahun 2008, Permen Ri Nomor 11 tahun 19, tentang standar usaha Spa dan Perda nomor 3 dan 4 tahun 2021.

” Dengan adanya laporan kami ini tentu kedepan kami akan mengawal, memperhatikan supaya Kota Palembang Darussalam yang indah dan majemuk ini tidak di rusak citranya oleh tempat tempat praktek yang tidak senada dengan kehidupan adat dan agama yang berkembang di masyarakat kota Palembang,” tandasnya.

Untuk selanjutnya, saat penayangan pemberitaan ini awak media akan mengupayakan klarifikasi kepada pihak yang berkompeten untuk pemberitaan lanjutan. (*Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page