Curi Mobil Di Bengkulu, Tertangkap di Empat Lawang
Empat Lawang.Silamparipers.com Berawal tidak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan saat giat KRYD, dua unit kendaraan berhasil diamankan oleh Mapolres Empat Lawang. Jumat (07/11/2022).
Kedua kendaraan tersebut berjenis 1 Toyota Kijang Grand dikemudikan oleh Samran (46) dan 1 mobil Suzuki Carry berisikan Subirman (50) sebagai sopir dan Hendrawan (45) berposisi sebagai penumpang.
Dalam perjalanannya, kedua unit mobil ini akan menuju ke kota Lubuklinggau untuk melakukan transaksi jual-beli dengan kesepakatan harga Rp 17 juta.
Menurut penjelasan dari Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP Tohirin, giat KRYD saat itu dilakukan pada malam hari sekitar wilayah Talang 12, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang.
” Saat diperiksa, ternyata salah satu pelaku yaitu Hendrawan menyimpan sebuah alat untuk mencuri kendaraan diduga kunci T dalam saku celananya,” Ungkap Kasatreskrim.
Kemudian, jelas Kasat, setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui 1 unit mobi carry tersebut hasil tidak pencurian di wilayah provinsi Bengkulu.
Adapun menurut keterangan Samran (46) ia dan kedua temannya di ajak bergabung ke kota Lubuklinggau menjual mobil hasil curian tersebut.
” Pelaku Hendrawan dan Subirman yang menjadi otak pencurian di desa Serian Bandung, kecamatan Semidang Alas Maras, kabupaten Seluma, Bengkulu,” urai Kasat.
Sebagai bukti kejahatan ketiganya di amankan di Mapolres Empat Lawang beserta dua unit mobil yang dikendarai ketiga pelaku.
” Pihak Polres Empat Lawang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras untuk penyerahan tersangka.” Pungkas AKP Tohirin.
Turut diserahterimakan barang bukti berupa 1 Unit mobil merk CARRY Berwarna hitam, 1 Unit mobil kijang nopol BG 1787 EK dan 1 buah kunci T diserahkan kepada anggota Polsek Semidang alas Maras Polres Seluma Polda Bengkulu untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (Epran)