HUKUM & KRIMINAL

Buron 5 Tahun, Begal Asal Desa Pancur Berhasil Diciduk Team Elang 

Silamparipers.com EMPAT LAWANG. team Elang Polres Empat Lawang berhasil ungkap kasus perampokan Lima tahun yang lalu.

Korban adalah Yeni Wartiasih (25) asal desa Mekarti Jaya, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang.

Pelaku perampokan yakni, Ari Yansa (27) warga desa Pancur Mas, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada team Elang Polres Empat Lawang.

Sebelumnya, kasus perampokan terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah.

Tepat di tanjakan desa Mekarti Jaya, datang segerombolan pelaku yang berjumlah 4 orang mendatangi korban dengan membawa parang. Sabtu (18/08/2018).

Kemudian, dua dari empat pelaku mendatangi korban sambil mengancam akan membunuh apabila tidak menyerahkan sepeda motornya.

Melihat gelagat yang tidak baik, korban pun menyerah dengan keadaan, sepeda motor akhirnya berpindah pemilik.

Tak lama berselang, datang warga yang melintas Madi yang melakukan pengejaran namun pelaku sudah kabur ke arah hutan.

Pengakuan korban dibenarkan oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Helda prayitno melalui Kasatreskrim AKP Tohirin.

” Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BG 2043 SB Noka MH1JM1112JK598016 Nosin JM11E157754, 1 ( satu ) unit Hp OPPO F1S warna silver, 1 ( satu ) buah sim c, 1 ( satu ) lembar STNK, 1 ( satu ) buah jaket warna pink merk parka,” ungkap Kasat. Jumat (07/10/2022).

Kronologis penangkapan, setelah mendapat informasi pelaku Ari Yansa berada di rumah Susi, team Elang Polres Empat Lawang meluncur ke lokasi.

” Team Elang pimpinan Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto SH dan team Elang menyisir keberadaan pelaku, setelah dipastikan benar team kemudian bergerak,” Sebut AKP Tohirin.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya.” Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.” Pungkas Kasatreskrim. (Epran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page