HUKUM & KRIMINAL

Sebulan Bebas, Rio Kembali Masuk Bui Dengan Kaki Ditembus Tima Panas

Silamparipers.com Lubuklinggau. Genap satu bulan bebas dalam perkara pencurian pasal 363 KUHAP, Rio Pratama (29) kembali jadi pesakitan.

Pria asal kelurahan Pasar Permiri, kecamatan Lubuklinggau Barat l, kota Lubuklinggau berhasil diamankan setelah tima panas menembus kakinya.

Ia ditangkap dengan laporan LP/B/186/VIII/2022/SPKT Res LLG/Sumsel tanggal 26 Agustus 2022 berlokasi di jalan Pattimura, kelurahan Mesat Seni, kecamatan Lubuklinggau Timur ll, kota Lubuklinggau.

Dikatakan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara kejadian itu membuat korban Kapiska (20) terpaksa menyerahkan Handphonenya. Kamis (08/09/2022).

” Modus pelaku yaitu mencegat korban yang sedang melintas,” sebut Kasatreskrim.

Aksi begal HP sekitar pukul 05.00 wib ini kata AKP Robi Sugara terjadi di dekat turunan Musholla disekitar lokasi, mengakibatkan korban kehilangan sebuah HP merek Vivo Y15s. Jumat (26/08/2022).

Selanjutnya, pada hari yang sama, Satreskrim dipimpin AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel, SH melakukan penyelidikan.

” Kita melakukan penangkapan dengan metode pendekatan fenomenologi kejahatan dan pendalaman bentuk Tempus dan Locus serta modus kejahatan yang dilakukan serta ciri-ciri pelaku, semuanya mengarah ke arah residivis Rio ini,” katanya.

Lanjut Kasatreskrim, dua Minggu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Dengan bukti-bukti permulaan yang cukup pelaku digelandang ke Mapolres Lubuklinggau,” ujarnya.

Penangkapan pelaku sendiri berlangsung dramatis, sebab, saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri.

Tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak menghentikan pelaku untuk kabur.

” Tersangka tersungkur setelah tembakan dari anggota mengenai kaki kirinya,” Tutur Kasat.

Sebagai barang bukti, berhasil diamankan 1 (satu) lembar Baju TSK dan 1 (satu) kotak HP merk Vivo Y15s milik korban.

” Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjalankan aksinya berdua dengan temannya yang berinisial D (DPO) dan atas aksinya mendapatkan imbalan 700 ribu dari hasil penjualan HP korban,” tandas AKP Robi Sugara. (Epran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page