Dua Hari Setelah Sertijab, Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas SH Sosialisasi Via RRI Pekanbaru
Silamparipers.com Pekanbaru. Baru dua hari melaksanakan tugas di Kejari Dumai Kasi Intel langsung gasfull on air di Radio RRI PEKANBARU.
Kegiatan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung Interaktif dengan tema Kejaksaan Negeri Dumai Menyapa dengan sub tema “Jaksa Menyapa”.
Kali ini Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru menjadi tempat kejaksaan negeri Dumai melakukan sosialisasi dengan tajuk “Keadilan Tertinggi Adalah Hati Nurani” , Kamis (01/09/2022).
Dialog interaktif ini dihadiri oleh Abu Nawas, S.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai.
Pembahasan diawali dengan dialog interaktif oleh Penyiar Studio / Presenter kepada Narasumber dari Kejaksaan Negeri Dumai mengenai Keadilan Tertinggi adalah Hati Nurani (Restorative Justice).
Dalam kesempatan itu, materi yang disampaikan oleh Narasumber yaitu :
1. Dasar Hukum Tugas dan Wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum.
2. Ruang Lingkup Tugas dan Kewenangan bidang Pidana Umum.
3. Ruang Lingkup Tugas dan kewenangan bidang Intelijen.
4. Penerapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan Restorative Justice adalah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban dengan mengundang jaksa, penyidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam proses mediasi tersebut.
Peran Jaksa dalam restorative justice adalah sebagai fasilitator dalam mendamaikan pelaku dan korban dengan mempertimbangkan niat dan alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut serta memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya karena keadilan tertinggi tidak ada didalam buku melainkan ada didalam hati nurani.
Syarat suatu perkara layak untuk diterapkan restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan untuk berdamai antara pelaku dan korban yang disaksikan oleh Jaksa, penyidik, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Lanjutnya, jika semua syarat terpenuhi maka perkara tersebut dapat diajukan untuk dilakukan Restorative Justice secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi.
Bahwa kegiatan tersebut mendapat respon dari para pendengar RRI dengan cara melakukan interaktif melalui sambungan telepon kepada Penyiar Studio RRI Pekanbaru, interaktif pendengar RRI yang pada pokoknya untuk mengetahui dan mengenal lebih jauh tentang Restorative Justice.
Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, selesai sekira pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan tertib, lancar serta kondusif.
Pantauan dan hasil monitoring lansung oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU R.I Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara :
“Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.”
Berpedoman Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B- 1791/D.Ds.2/12/2017 Tentang program Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, yang bertujuan agar masyarakat diharapkan bisa lebih mengenal dan memahami kinerja Kejaksaan, khususnya terkait penyuluhan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai hukum.
Dikatakan oleh Kasi Intel Abu Nawas, Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” merupakan Penyuluhan hukum yang dilakukan guna membangun kesadaran dalam masyarakat dengan harapan melalui upaya ini akan menciptakan kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat.
Kejaksaan Negeri Dumai sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum ikut serta dalam bagian peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang ketertiban dan ketentraman umum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia demi tercapainya ketertiban dan kepastian hukum.
” Terimakasih kepada pihak terkait dan peserta dialog interaktif melalui pemirsa Radio Republik Indonesia Pekanbaru yang telah berkesempatan memberi masukan dan ikut dalam interaktif Jaksa Menyapa.” Ungkapnya. (*)