Curi Motor Warga Jaya Tunggal Dalam Kebun, Hendra Jadi Tersangka
Musi Rawas.SP. Hendra (42) alamat dusun lll desa Jaya Tunggal, kecamatan Tuah Negeri, kebupaten Musi Rawas digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
Pria ini tersandung kasus pencurian sepeda motor milik korban Syamsu Rizal (56) warga dusun lV desa masih dalam satu desa yang sama.
Kejadian hilangnya sepeda motor milik korban sekitar pukul 09.00 wib, di lokasi kebun karet miliknya. Senin (22/08/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan Lp / B- 13/ VIII / 2022 / Sumsel / Mura / Sek Muara Kelingi, tgl 22 Agustus 2022.
Disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono dari Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, kendaraan bermotor tersebut memang digunakan korban untuk menyadap karet.
Kasus kehilangan ujar Kasat, Setelah sekitar 30 menit di tinggal pergi untuk menyadap karet, motor korban raib, tidak berada ditempatnya lagi.
Tiga hari kemudian, sekitar pukul 10.30 wib, tim gabungan unit Reskrim Polsek Muara Keling, mendapat informasi dari warga, bahwa pelakunya bernama Hendra.
” Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi IPTU Amin Zulla turun langsung melakukan penggrebekan ke rumah pelaku,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, diperoleh informasi sepeda motor korban berada di desa Pelawe, kecamatan BTS Ulu Cecar.
” Ternyata status sepeda motor milik korban Syamsu Rizal digadaikan oleh pelaku ke warga yang bernama Romi,” ujar Kasat.
Berlanjut, sekitar pukul 16.00 wib, Kanitreskrim mendapat kabar sepeda motor sudah berada di desa Jaya Tunggal.
” Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu Cecar, tak berselang lama didapatkan info dari kepala desa Pelawe kalau sepeda motor sudah di antar ke rumah Kades Jaya Tunggal,” Tutur AKP Dedi. Minggu (28/08/2022).
Dalam kejadian tersebut turut diamankan sebagai barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol BG 5794 GS dengan Nosin: JBC1E-2084033,Noka : MH1JBC127AK087573 STNK an.Syamsu Rizal. (Epran)

