KPK OTT Rektor Unila Bandar Lampung Dan Enam Lainnya Terkait Kasus Suap
Bandar Lampung. Silamparipers.com Dunia pendidikan di daerah khususnya di Bandar Lampung sedang mengalami pabaliut.
Pasalnya, rektor salah satu perguruan tinggi di blBandar Lampung di ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibatnya, publik dihebohkan dengan kasus tersebut, apalagi ditambah kasus penangkapan tersebut dilakukan dengan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Berbekal perihal itu, awak media mencoba mencari informasi dengan menghubungi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, SH. secara anonim ia membenarkan bahwa Rektor tersebut adalah Prof. DR. Karomani, Rektor Universitas Lampung.
Ditanyakan awak media apakah benar yang tertangkap tangan oleh KPK adalah Rektor Universitas Lampung? Jubir KPK itu membalasnya dengan emoticon jempol.
Diketahui sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan terhadap Karomani Rektor Universitas Lampung berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK tadi malam dinihari, (Sabtu 20 Agustus 2022) berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung, 20 Agustus 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jurubicara KPK, Ali Fikri, SH dalam keterangan persnya.
“Benar, Tim KPK tadi malam dinihari berhasil melakukan operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung ,”ujar Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
Saat ini pelaku yang tertangkap sudah berada di kantor KPK Jakarta.“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,”tegas Jurubicara KPK tersebut.
Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak pihak yang ditangkap.
Perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan pada jumpa pers berikutnya.
Sementara itu, beredar informasi lain yang menyebutkan tak hanya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus.
“Diantaranya wakil rektor berinisial H dan lainnya HF dan M,” kata Ali Fikri saat dihubungi awak media.
Menurutnya, tangkap tangan Rektor Unila yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan praktik korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
“OTT Rektor Unila terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. “Perkembangan lain akan disampaikan,” demikian ujar Ali Fikri. (*Net)