Bongkar Paksa Rumah Subuh-subuh, Jual Hasil Curian Ke Muba Pria Ini Akhirnya Menyesal
Lubuklinggau.SP. David Richardo (26) berdomisili di gang Klinik Advent RT 10, kelurahan Taba Jemekeh, kecamatan Lubuklinggau Timur l, kota Lubuklinggau tertunduk lesu saat digerebek.
Pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHPidana, sebelumnya pelaku sudah dilaporkan dengan laporan LP / B -80/ VII / 2022 / Polsek Lubuklinggau Timur / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 11 juli 2022.
Dugaan pelaku pencurian yang melibatkan David, setelah korban Endang Sumitro (32) alamat jalan Kerinci l No 135 RT 11, kelurahan Taba Jemekeh, kecamatan Lubuklinggau Timur l, mengalami kehilangan di rumahnya. Sabtu (09/08/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan Nopol BG 4217 HV atas nama Maiwendra Fian, 5 tabung gas 3 kg warna hijau, 1 tabung gas elpiji 12 kg warna biru, 1 buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah helm dan 1 lembar jaket warna hitam.
Dari pengakuan korban bersumber rilis, modus pelaku mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari papan dengan menggunakan obeng.
Setelah itu, korban mengambil beberapa barang milik korban dan keluar melalui pintu depan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara SH, MH membenarkan kejadian kehilangan milik Endang Sumitro.
” Barang bukti di sembunyikan pelaku dibelakang rumahnya,” kata Kasatreskrim.
Lanjutnya, keesokan harinya, pelaku membawa motor berikut beberapa tabung gas hasil curian ke desa Ulak Mancang untuk dijual.
” Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang dalam proses penyelidikan.” Imbuh AKP Robi Sugara. (Epran)