Kembali Terjadi, Pasal Main Bola Parang Melayang
Musi Rawas.SP. Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHAP.
Korban adalah Defri Kurnia (19) asal dusun Srigino, kecamatan Stl Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan pelaku yaitu Ricko Harika Sandi (27) alamat desa Srimulyo, kecamatan Stl Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalaminya luka di kaki kiri, terjadi pada hari Jumat 12/08/2022 sekitar pukul 16.00 wib di desa Srimulyo.
Disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan kejadian yang menyebabkan kaki korban mengalami luka.
” Pelaku melakukan pembacokan karena emosi di lapangan bola,” papar Kasatreskrim. Sabtu (13/08/2022).
Bersumber dari rilis, pelaku saat itu melerai keributan pertandingan bola, nahas bagi pelaku, ia malah di kejar massa hingga lari ke rumahnya.
Melakukan pembalasan, pelaku mengayunkan parang sepanjang 40 cm tersebut ke korban dan mengenai kaki kirinya.
” Korban merupakan salah satu massa yang paling dekat saat pelaku memegang parang,” sebut Kasat Dedi.
Selang beberapa lama, tim unit Reskrim dari Polsek Stl Ulu Terawas mengamankan lokasi rumah pelaku.
” Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan,” kata Dedi. (Epran)