HUKUM & KRIMINAL

Polres Musi Rawas Ungkap Kasus 338 dan 365 KUHAP

MUSI RAWAS.SP. Tim “Landak” Satuan Reskrim Polres Mura diback Polsek Terawas, berhasil menggungkap perkara 338 pembunuhan dan 365 curas dengan modus yang berbeda.

Uniknya, diperkara 365 curas, saat menjalankan tugas tersangka mengaku sebagai anggota Polri (Polisi Gadungan), untuk mengelabui korbannya saat menjalankan aksinya, sedangkan, untuk perkara 338 pembunuhan diduga lantaran, tersangka kesal hingga gelap mata menusuk korban hingga meninggal dunia.

Diketahui indentitas tersangka perkara 338 berinisial, SA (42), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas dengan korban tewas berinisial S (41), tidak lain tetangganya sendiri. Tersangka ditangkap dirumah kerabatnya di Bukit Langkat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Sabtu (6/8/2022).

Lalu, identitas tersangka polisi di Medsos/Polisi gadungan perkara 365 curas, HK (28), warga Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, sedangkan rekannya berinisial R (35), masih dilakukan pengejaran, dengan korban EJ (27).

Dan, identitas tersangka curas 365 jambret, DR (22) dan EM (23), keduanya warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, ditangkap dihadang oleh Polsek Jayaloka dan Tim Landak, di Desa Petunang, Selasa (26/8/2022), dengan korban ES (22).

Perkara tersebut disampaikan saat menggelar Press Release didepan Mapolres Mura, dipusat Agropolitan Center Pemkab Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (9/8/2022).

Press release dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat beserta tim “Landak” Satreskrim Polres Mura.

“Pagi rekan-rekan wartawan, hari ini kami dari Polres Mura, menggelar press release perkara 338 dan 365, dibulan Agustus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Mura dan Polsek Terawas,” kata Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Kabag Ops menjelaskan, perkara 338 pembunuhan, dengan modus lantaran, tersangka kesal hingga gelap mata menusuk korban hingga meninggal dunia.

Lalu, perkara 365 curas, dengan modus mengelabui korbannya, dengan menyamar sebagai anggota Polri (Polisi Gadungan), dan pelaku merampas barang berharga milik korbannya.

Kemudian, 365 curas dilakukan oleh dua pelaku dengan modus memepet sepeda motor milik korban, dan langsung mengancam dan merampas korbannya, namun untuk secara rinci akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim.

“Dan, kami dari Polres Mura, mengajak masyarakat Kabupaten Mura, untuk berkejasama dan saling membantu, jangan sampai terlibat dengan tindak prilaku kejahatan,” tutur Kabag Ops.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, perkara pertama yakni perkara pembunuhan di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kejadian tersebut bermula, saat pelaku membuka bengkel mobil, lalu korban membawa mobilnya untuk diperbaiki, hingga muncul kesepakan diantara keduanya dengan bayaran Rp 2 Juta, korban hanya membayar Rp 500 ribu.

Lalu, pelaku menagih sisa pembayaran kepada korban, namun terjadi cekcok antara pelaku dan korban, hingga korban naik pitam, langsung menusuk korban menggunakan pisau mengenai perut dan dada korban, hingga korban meninggal dunia bersimbah darah di TKP.

“Dan, pada hari kejadian, Polsek Terawas dan Tim Landak, melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di Bukit Langkap,” jelas AKP Dedi sapaannya.

Senanda, Kasat Reskrim menjelaskan, perkara 365 curas, saat menjalankan tugas tersangka mengaku sebagai anggota Polri melalui Medsos (Polisi Gadungan), untuk mengelabui korbannya saat menjalankan aksinya.

Pelaku mengajak korban bertemu di Pasar B Srikaton, setelah ketemu, pelaku HK langsung menaiki sepeda motor, kearah Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, setiba disalah satu kebun sawit, pelaku mengajak korban dan menodongkan sajam, merampas uang korban senilai Rp 1 Juta, Hp dan motor korban, jika ditotalkan korban mengalami kerugian Rp 7 juta.

Akibat kejadian tersebut melapor kepolsek, dengan gerak cepat Polsek Terawas dan Tim Landak, melakukan penangkapan, karena pelaku kabur dan kebetulan warga kenal dengan tersangka, sehingga tersangka bisa dengan mudah ditangkap.

Kemudian, pelaku jambret juga berhasil dibekuk dengan kejadian di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Dimulai, korban mengendarai motor dari arah BTS Ulu menuju ke Lubuklinggau, dibuntuti oleh kedua pelaku yakni, DR dan EM, dan mempet korban sekaligus mengancam korban untuk menyerahkan barang berharga, karena terpaksa korban menyerahkan barang berharga.

“Namun, korban usai kejadian melaporkan kepada pihak keluarga di Desa Petunang, sehingga dengan cepat warga serta tim Landak berhasil meringkus kedua tersangka,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini.

Sementara itu, pengakuan tersangka SA, dirinya tidak mempunyai niat untuk membunuh korban, namun korban tidak ada keinginan membayar hutang.

“Aku, dak ado niat nak bunuh dio, cuma di makai jasa aku benari mobil dio dengan upah Rp 2 juta, tapi baru dibayar Rp 500 ribu, sampai sekarang dak dibayar, saat ditagih di malah marah sambil nunjuk-nunjuk, mengeluarke kata-kata kasar, akhirnya aku emosi dan aku tujah dio dua kali,” kata SA.

Lalu, pengakuan tersangka, HK saat dimintai keterangan, bahwa dirinya mengakui dirinya sebagi anggota Polri melakui Medsos dengan menarik perhatian korban, untuk seragam polri, dirinya mengakui bahwa dengan cara diedit untuk dipasang di medsos.

“Iyo, aku mengaku sebagai polisi, bertugas dari Bengkulu melalui medsos, setelah korban tertipu mau diajak ketemuan dan jalan, didalam kebun, aku tondong dio dengan kawan aku,” akui tersangka yang betato ini.

Terakhir, pengakuan tersangka DR dan EM, bahwa saat menjalankan aksinya keduanya membututti korban dari belakang, melihat kondisi sepi langsung mengesekusinya.

“Kami iringi, rata-rata korban perempuan, kami jambret ini karena buntuh tidak ada pekerjaan,” akuinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page