DAERAH

Dugaan Melanggar UU No 1 Tahun 1946 Pasal 279 KUHP Tentang Nikah Tanpa Izin

Palembang.SP. Terkait laporan yang dilayangkan NY ke Polda Sumsel terhadap salah seorang Bupati di Sumsel yang berinisial AS dengan dugaan melanggar undang undang nomor 1 tahun 1946 pasal 279 KUHP tentang nikah tanpa izin.

Menanggapi laporan tersebut Tim Kuasa Hukum AS telah secara resmi mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan balik NY .

“kami telah memberikan waktu untuk NY untuk melakukan permohonan maaf kepada klien kami AS namun tidak di indahkan, ungkap Firdaus Hasbullah, SH.usai membuat Laporan di SPKT Polda Sumsel Rabu malam (09/08/22).

Firdaus Hasbullah mengatakan bahwa pihaknya selaku team Kuasa Hukum memutuskan membuat laporan terhadap NY atas peristiwa dugaan Fitnah yang telah di lakukan NY menyerang kehormatan terhadap Klien kami AS, serta diduga menista Klien kami, maka kami membuat laporan ke Polda Sumsel mengenai dugaan tersebut.

“Mengenai surat nikah tersebut kami anggap itu tidak benar dan telah di batalkan berdasarkan putusan PTUN pada tahun 2021 karena diduga saudari NY mendapatkan nya melalui proses pengajuan pembuatanya secara sebelah pihak,” Ujarnya.

“Oleh sebab itu kami mengangap tuduhan dan Fitnah terhadap klien kami tidak mendasar, karena kita ketahui klaen kami ini adalah Pejabat Publik, maka atas laporan NY tersebut membuat klaen kami merasa tidak nyaman, ” Lanjutnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum AS ,Dodi IK mengatakan bahwa laporan kami dengan Nomor STTLP/485/VIII/2022/SPKT Polda Sumsel, atas Pidana UU No 1 tahun 1946 KUHP 310 KUHP dan 311 KUHP terlapor NY, pada Sabtu tanggal 30 Juli 2022 di SPKT Polda Sumsel dan berita pada Obama Klik Id, pungkasnya. (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page