HUKUM & KRIMINAL

Digrebek Satnarkoba Polres Empat Lawang, Pecatan Polisi Tertangkap 2 Kabur!

Empat Lawang.SP. Berusaha kabur saat dilakukan penggrebekan, komplotan Tri Gusti Randika (30) alamat Perum Graha Emas Blok C4 Skip, kelurahan Kupang, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang berhasil diringkus.

Berhasil disita sebagai barang bukti 17 paket yang diduga Narkoba sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram, 1 buah kaca pirek yang berisi diduga Sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah timbangan digital warna hitam, 4 buah korek api gas dan 1 ball plastik klip.

Kapolres Empat Lawang AKBP H Helda prayitno, MM melalui kasat Narkoba AKP Rudin suprianto,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Katanya, penangkapan setelah tim Satnarkoba mendapat informasi yang diberikan masyarakat.

Sebelumnya dilakukan cek and ricek terhadap lokasi yang dimaksud, setelah dirasa tepat kemudian tim meluncur ke TKP.

” Lokasi penggrebekan tepatnya di kelurahan Tanjung Makmur, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang,” ujar Kasat. Selasa (09/08/2022).

Kasatnarkoba AKP Rudin suprianto,SH menuturkan, pada saat kejadian terdapat tiga pelaku, namun dua pelaku yang berada di dalam rumah berhasil kabur.

Kendati demikian, lanjutnya, indentitas keduanya sudah di kantongi. ” Bugis dan Elan berhasil melarikan diri”

” 17 paket berhasil ditemukan di saku celana Tri, sedangkan peralatan alat hisap sabu di rumah tempat diduga pesta narkoba,” tandasnya.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

” Ironisnya pelaku merupakan mantan anggota kepolisian yang tersandung kasus,” tukas Kasatnarkoba. (Epran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page