Duet Pelaku Asal OKUT dan Muara Lakitan, 80 Bungkus Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan
Musi Rawas.SP. Satnarkoba Polres Musi Rawas pimpinan AKP Herman Junaidi berhasil mengamankan tindak pelaku Narkoba.
Kedua pelaku dicegat ketika sedang melintas di jalan poros RT 10 kelurahan Muara Lakitan, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas. Sabtu (06/08/2022).
Berhasil dihimpun salah satu pelaku berasal dari kabupaten Oku Timur dengan identitas Jemmi Akbar (25) asal desa Pandan Agung RT 06, RW 03, kecamatan Masang Suku ll.
Sedangkan pelaku kedua yakni Triyo Widodo (26) alamat Dusun lV desa Prabumulih ll, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas.
Keduanya ditangkap berdasarkan Lp-A/ 92/ VIII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Keduanya disangkakan dengan pasal tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan pelaku diawali dengan penggeledahan terhadap Jenmi oleh Satreskoba Polres Musi Rawas dilokasi jalan poros Muara Lakitan, Sabtu (06/08/2022).
Saat itu pelaku Jemmi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam tanpa Nopol sedang melintas.
” Kejadian tepatnya di RT 10, kelurahan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas,” tutur Kasatnarkoba Herman Junaidi.
Penggeledahan sekitar pukul 14.00 wib tersebut berhasil mengamankan 10,86 gram paket Narkoba jenis sabu.
” Sabu tersebut ditemukan anggota di dalam bungkus rokok Sampoerna mild tersimpan di kantong celananya,” lanjut Kasat.
Kejadian selanjutnya tidak hanya sampai disitu, Kasatnarkoba mengatakan, tim dilapangan kemudian terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan bukti baru.
Menurut Kasat, pelaku Jemmi mengatakan masih ada sabu tambahan namun tersimpan di rumah temannya.
Tim pun menuju ke rumah Triyowidodo, berhasil mendapatkan sabu seberat 6,50 gram di ruang dapur.
Pemeriksaan terus berlanjut, kembali ditemukan 5,28 gram sabu dan 80 bungkus klip plastik dengan berat 14,08 gram.
” Kali ini sabu tersebut tersimpan didalam kaos kaki warna hitam, yang diletakkan diatas piring dengan ditutupi helm GM, dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” ujar Herman.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
” Total sabu yang berhasil diamankan sejumlah 40,18 gram,” ungkap Herman akhiri keterangannya. (Epran)