Korupsi KONI Bandar Lampung Bakal Ada Tersangka, Tokoh Masyarakat Apresiasi
Lampung.SP. Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie kembali memberikan apresiasi dukungan terhadap kinerja jajaran Kejati Lampung dalam menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung bernilai puluhan miliaran.
Sebelumnya, tim penyidik memastikan akan menetapkan tersangka lebih dari 1 orang dalam kasus ini.
“Artinya bisa 2, atau mungkin 8 sampai 10 tersangka. Kalau saya ingin sebanyak-banyaknya.
Semua yang terlibat harus jadi tersangka dan diminta pertanggungjawaban. Tidak peduli siapapun. Mau dia orang dekat gubernur, birokrat, akademisi, pengusaha, wartawan, dan beragam profesi lain,” tandas salahsatu anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung ini.
Menurut Alzier yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat, Indonesia menganut asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Karenanya semua orang berhak mendapat perlakuan sama di mata hukum, tanpa ada proses diskriminasi dan ketidakadilan.
Alzier pun berharap tim penyidik terbuka dan transparan mengumumkan nama semua pihak yang terlibat untuk ditetapkan tersangka.
“Sekali lagi umumkan semua. biar masyarakat tahu siapa saja yang telah tega makan uang rakyat.
Mereka harus mendapat sanksi. Baik pidana maupun sosial, sebagai efek jera. Tanpa terkecuali, apakah si kaya atau miskin. Baik itu pejabat ataupun bukan. Semua sama di mata hukum. Tim penyidik harus tegas dan tidak pandang bulu,” tandasnya.
Mengapa ? “Sebab jika ini dilakukan, tentunya kepercayaan masyarat terhadap kinerja kejaksaan akan sampai di daerah. Selama ini kan yang terkenal, terkesan hanya kinerja jajaran Pidsus Kejaksaan Agung yang aktif membongkar praktek korupsi,” kata dia.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 M terus berjalan.
“Penyidikan kasus KONI Lampung enggak mandek, Kajati pastikan penyidikan Kasus KONI berjalan,” kata dia.
Kajati mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP sebagai acuan menetapkan kerugian negara.
“Saat ini sedang menunggu hasil kerugian negara dari BPKP dan tinggal menunggu bagaimana hasilnya untuk memastikan bahwasanya berapa jumlah kerugian negara,” katanya dalam press conferance Hari Bhakti Adhyaksa di Kejati Lampung, Jumat (22/7)lalu
Sementara Kasidik Pidsus Kejati Lampung Krisnandar mengungkapkan, sesungguhnya pihak penyidik sudah memiliki calon tersangka. Bahkan jumlahnya lebih dari satu orang.
“Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Krisnandar.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka agak terhambat hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
“Untuk proses audit, memang tidak ada tenggang atau batas waktu tertentu. Tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Kami masih terus koordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP,” katanya.
Diketahui, dalam kurun waktu 24 Januari-24 Mei masa penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Saksi yang diperiksa termasuk Ketua Umum KONI Lampung, H. Yusuf Barusman. Lalu Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung, Subeno dan Liliyana Ali.
Kemudian ada juga nama Hanibal dan Frans Nurseto, masing-masing sebagai Wakil Ketua Umum I dan II KONI Lampung. Selanjutnya ada nama Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu sebagai Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung. Serta puluhan nama saksi lainnya. (*)