HUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu, Pemuda Bergelar Sarjana Masuk Sel

Musi Rawas.SP. Dedy Ilfia Setiawan Afriansyah, S.pd (28) alamat dusun ll desa Karya Sakti, kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas menjadi tersangka dalam kasus tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dedy yang menyandang gelar sarjana ini bakal menjadi pesakitan karena perbuatannya menyimpan sabu.

Ia ditangkap berdasarkan Lp-A/ 88/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Dikatakan Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi, Dedy diringkus ketika sedang berada di depan bengkel blok C desa Karya Sakti. Selasa (02/08/2022).

 

Lanjut Kasat, awalnya Tim Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat pelaku membawa Narkoba.

Dengan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian meluncur ke TKP dan mengindentifikasi kalau memang pelaku akan melintas.

” Setelah digeledah, berhasil ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,28 gram di dalam kotak senter warna hijau,” ujar Kasat.

Dalam pemeriksaan itu, kata Kasat pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang.

” Pelaku sudah kita proses dan dibawa ke Mapolres, tim sedang melakukan pengembangan dari siapa pelaku mendapatkan barang haram itu,” tandasnya. (Epran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page