Perwujudan Sinergitas, Pemkot Lubuklinggau Bangun Rumah Dinas Ketua dan Wakil DPRD Lubuklinggau
Lubuklinggau.SP. Fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyeleggara pemerintah daerah di sebuah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) memiliki fungsi yang sangat penting bagi berjalannya suatu sistem pemerintahan di Daerah.
Dari berbagai macam fungsi tersebut antara lain sebagai Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi sebagai Anggaran yaitu kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan Fungsi Pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainya serta kebijakan pemerintah daerah.
Hubungan antara Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan, hubungan ini telah berjalan secara sinergi dan harmonis tetapi tetap bekerja dalam koridor profesionalisme.
Dalam hal mendukung kinerja dan kelancaran penyelenggaan tugas dari DPRD Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota Lubuklinggau terus berupaya meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana Penyelenggara Pemerintah Daerah salah satunya dengan membangun Rumah Dinas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir terlihat Pemerintah Kota Lubuklinggau secara konsisten telah menganggarkan untuk pembangunan Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
Ini dilakukan sebagai perwujudan sinergitas legislatif dan eksekutif di kota Lubuklinggau.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau Achmad Asril Asri, ST, M.Si Melalui Kepala Bidang Cipta Karya H. Taufik Qurrahman, ST, MT kepada awak media. Selasa (02/07/2022).
Dijelaskan oleh H Taufik Qurrahman bahwa pada tahun 2021 yang lalu Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menganggarkan Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, dan pada tahun 2022 kembali Pemerintah Kota Lubuklinggau kembali menganggarkan pembangunan 2 (dua) unit Rumah Dinas Wakil DPRD Kota Lubuklinggau.
“ Untuk Tahun 2022 ini Pemkot Lubuklinggau kembali mengganggarkan Pembangunan dinas, ini untuk mendukung kinerja dan kelancaran penyelenggaan tugas dari DPRD Kota Lubuklinggau, selain itu juga memang sejak berdirinya Kota Lubuklinggau tahun 2001 sampai sekarang Kota Lubuklinggau belum memiliki Rumah Dinas Jabatan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD,” ujarnya.
Dijelaskan Kabid muda ini, hal ini tidak terlepas dari amanat yang diberikan oleh Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dilanjutkan Permen PUPR nomor 22/PRT/M/2018 tengang pedoman Pembangunan Gedung Negara, serta Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah,” terangnya.
Taufik Qurrahman,ST, MT juga Menjelaskan, bahwa pembangunan ini sudah dimulai sejak penandatanganan kontrak pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor kontrak 04/SPKK/DPUPR-CK/2022. Pelaksanaan pembangunan ini dilakukan oleh Penyedia Jasa CV. DUA PUTRA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.693.047.000,00 dan direncanakan selesai pada akhir bulan Desember tahun 2022 ini.
Untuk Progres pelaksanaan dilapangan, saat ini masih dalam proses pembangunan dimana sudah untuk pembangunan struktur bawah sudah hampir rampung dan bobot kurang lebih sudah sekitar 10 (sepuluh) persen.
Taufik Qurrahman, ST, MT juga menerangkan lingkup pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022 ini adalah pembangunan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD sebanyak 2 (dua) unit dengan ukuran kurang lebih sekitar 240 M2 untuk masing-masing rumah Dinas.
Ia mengharapkan pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD ini dapat selesai tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang ada sehingga menciptakan sarana dan prasarana penyelenggara tugas pemerintah daerah yang representatif sesuai dengan yang di amanatkan oleh peraturan yang ada serta memenuhi keselamatan bangunan. (*)