HUKUM & KRIMINAL

Di Lubuklinggau Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Online 

Lubuklinggau.SP. Masyarakat kota Lubuklinggau Gempar, pasalnya Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

 

Disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi pada saat press release, terdapat 4 lelaki yang berperan sebagai mucikari dengan rentang umur 21 hingga 24 tahun.

 

Begitupun dengan korban, menurut Kapolres Lubuklinggau ada yang masih berusia 14 tahun hingga 17 tahun.

 

” Sebagaimana untuk M (inisial) ini, mucikari nya berumur 17 tahun, sedangkan korban nya 14 tahun, modus pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” ungkap Kapolres.

 

Modus pelaku yaitu berperan mencarikan pelanggan untuk korban TKM (14) Lubuklinggau Utara ll, sedangkan pelaku M (17) yakni jalan kenanga ll, kelurahan Batu Urip, kecamatan Lubuklinggau Utara ll, kota Lubuklinggau.

 

Keduanya di tangkap berdasarkan laporan LP / A-128/VII/ 2022/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 31 Juli 2022, dengan lokasi di Hotel Arwana Jl. Karya Masa No. 89 Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

 

Masih disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau, kronologis korban dijual tersangka M terjadi pada hari Minggu 31/07/2022 sekitar pukul 23.00 di hotel Arwana, dengan harga Rp 300 ribu dari hasil transaksi tersebut korban mendapatkan bagian Rp 200 ribu sedangkan M memperoleh Rp 100 ribu. Senin (01/08/2022).

 

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan penjualan dan atau perdagangan anak dan mucikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo. Psal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

 

” Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya ” sebut Kapolres AKBP Harisandi. (Epran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page