HUKUM & KRIMINAL

Polres Lubuklinggau Ungkap Jaringan Perdagangan Anak Dibawah Umur

Lubuklinggau.SP. Satuan Polres Lubuklinggau berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan anak dibawah umur (Trafficking) yang melibatkan beberapa diduga sebagai mucikari.

Dalam press release nya Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi dengan didampingi oleh Kasatreskrim AKP M Romi menjelaskan hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kejadian bermula ketika unit PPA Polres Lubuklinggau dan unit Reskrim mendapatkan informasi adanya seorang pelaku yang sedang melakukan prostitusi online.

Info pun diteruskan ke Kasatreskrim AKP M Romi, diputuskan oleh Kasatreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Dikatakan Kasatreskrim, pada saat dilakukan penggrebekan, terdapat beberapa pria yang berperan sebagai mucikari dan beberapa wanita yang menjadi korban Trafiking.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku Sanudin alias Udin (22) mengakui mengambil keuntungan penjualan korban sebesar Rp 50 ribu, dengan harga keseluruhan sebesar Rp 300 ribu. Kamis (28/07/2022).

Menurut Kasat, Sultan Handika (21) juga mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari hasil penjualan korban ke lelaki hidung belang dengan harga kesemua Rp 300 ribu.

” Untuk tersangka Beni Setiawan (24) lain lagi, ia berhasil melakukan transaksi terhadap pelanggan sebesar Rp 400 ribu, untuk korban Rp 300 ribu sedangkan untuk dirinya Rp 100 ribu,” ujarnya. Senin (01/08/2022).

Kasus Trafficking ini disebutkan Kasatreskrim AKP M Romi berada di dua tempat, untuk Udin dan Sultan dilokasi hotel Arwana, untuk tersangka Beni di hotel We. Senin (01/08/2022).

Dari press release juga di ketahui, tersangka Sultan beralamat jalan Gunung Sari RT 03, kelurahan Karya Bakti, kecamatan Lubuklinggau Timur.

Udin berdomisili dusun l RT 05, kelurahan Megang Sakti lll, kecamatan Megang Sakti, kabupaten Musi Rawas.

Beni Setiawan alamat jalan Lawu RT 02, kelurahan Karya Bakti, kecamatan Lubuklinggau Timur ll, kota Lubuklinggau.

Sedangkan korban yaitu Bunga (17) asal kabupaten Musi Rawas dan Melati (16) asal Desa Padang Tirta.

Diketahui, ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan terancam pasal perkara pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan penjualan dan atau perdagangan anak dan mucikari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo. Psal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP

” Modus pelaku ini menjual korban melalui aplikasi MiChat,” Tandas Kasat M Romi. (Epran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page