Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis, Berujung Pelaporan
Surabaya.SP. Dugaan pencemaran nama baik oleh oknum wartawan berinisial ‘ SR’ anggota media nasional terhadap Camat Kangayan, Moh Anwar, dan Pimpinan Redaksi media Nasional Suaranesia.com, R. Yulinda H. Tan, rupanya bakal berujung pelaporan terhadap ‘SR’ dan Redaksi nya, Sabtu (30/07/2022).
Menurut Camat Kangayan, Moh Anwar, apa yang diberitakan oleh ‘SR’ tersebut tidaklah benar,
” Semua tuduhan SR itu tidak benar, saya tidak ada dikantor kecamatan karna memang sedang dinas luar. Dan selama saya tidak ada pelayanan tetap berjalan seperti biasa karna ada Staff saya yang stunby di kantor. Kalau ia mengatakan pernah datang kekantor mencari saya, itu bohong! Sebab menurut informasi Staff saya tidak ada masyarakat, LSM atau temen media yang datang kekantor mencari saya selama saya dinas luar.” Tegas Moh Anwar kepada media ini ketika dikonfirmasi via selullernya pada Jum’at 29 Juli 2022 kemarin.
Sementara itu, lain halnya yang dialami oleh Yulinda, diduga bahwa ia telah dicemarkan nama baiknya dan dilecehkan serta diancam oleh oknum SR.
” SR telah menyebarkan Poto profil WA saya ke group WAG, dan mengatakan ada wartawan mau jadi pahlawan dipulau Kangean karna dia lari dari Rumah Sakit Jiwa.” Ujar Yulinda.
Ditambah lagi, SR mengirimkan pesan suara kepada Yulinda dengan nada mengancam bahwa ia akan merobek mulutnya.
Masih dari Yulinda, ” Tidak sampai disitu saja, SR mengirimkan video porno kepada saya. Apa maksudnya di menyebarkan video tersebut yang diduga video warga kangean kepada saya.” Tambahnya.
” Saya coba untuk mengingatkan redaksinya, bahwa SR ini telah berbuat demikian kepada saya. Tapi sepertinya niat baik saya untuk saling mengingatkan sesama media ditafsirkan berbeda oleh redaksi media tersebut. Malah ikut menuduh saya telah membackup Camat Kangayan.” Bebernya.
” Cara kamu mem backup oknum camat masih jaman THN 2001, skg sdh tahun 2022…tolong polanya diubah ya, dah gak Jaman.” Kata Yulinda membacakan balasan chatt dari redaksi SR.
” Kami banyak tamu pak,untuk saat ini blm bisa bergabung pak,hanya saja jika ada laporan bapak PASTI kami selesaikan kasusnya.” Masih kata Yulinda meneruskan chatting Redaksi SR.
Diduga oknum SR dan redaksinya tersebut sudah melanggar kode etik jurnalis, dengan memberitakan keburukan seseorang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. ” Bagaimana SR mau datang ke kantor camat Kangayan….kalau orangnya tidak ada di pulau Kangean, bahkan diduga SR ini sedang bekerja menjadi TKI di negara tetangga.” Imbuh Yulinda.
” Kami berharap kepada jurnalis dinusantara untuk lebih bijak dan pemberitaan, dan kasus seperti ini supaya tidak terulang lagi.” Harapnya.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SR dan Redaksinya, Yulinda mengungkapkan akan membuat laporan kepolres Sumenep dan Dewan Pers pada Senin esok. (* Rilis)