Talkshow Permahi Lubuklinggau, Pemanfaatan Teknologi Bukan Untuk Pornografi
Lubuklinggau.SP. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Kota Lubuklinggau mengadakan talkshow di Kafe Bendo Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kamis (28/07/2022) malam.
Acara ini mengusung tema “Upaya Perlindungan Hukum terhadap ancaman penyebaran konten Pornografi”.
Acara yang dihelat dengan menghadirkan keynote speaker Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau Hj Yetty Oktarina Prana
serta sejumlah narasumber yakni Sekjen DPN Permahi Fajar Budiman, Praktisi Hukum Ridho Hasnur Putra dan Praktisi Hukum Badai Beni Kuswanto.
Acara dimoderatori Seketaris DPC Permahi Lubuklinggau Yolanda Fiorence Lingga dan Bendahara Siska Mardalena
Akan membahas sejumlah topik terkait permasalahan ancaman penyeberan konten Pornografi.
Ketua Permahi DPC Kota Lubuklinggau Hidayat menyebut jika talkshow ini berguna untuk mengedukasi, dimana teknologi informasi dan komunikasi yang mengalami perkembangan turut membawa dampak negatif.
Dimana jelas dia, dampak negatifnya yakni berupa muncul modus kejahatan yang lebih modern, seperti kasus kasus yang ditemukan berupa penyalagunaan internet dan juga media sosial (Medsos).
“Kita ketahui penggunaan medsos saat sangat mudah dan ditambah internet penyampaian informasi dapat dengan cepat tersampaikan meskipun orangnya berada jauh disana,”kata Hidayat kepada Wartawan, Kamis malam.
Dalam kasus pornografi, yang paling banyak.mendapat ancaman penyebaran konten Pornografi yakni para kaum perempuan. Tetunya dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan perlindungan bagi korbannya sendiri.
Memang jelas Dayat, Kendala atau hambatan dalam upaya memberikan perlindungan hukum diantaranya belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur tentang pornografi.
Ataupun aturan khusus yang mampu mengakomodir perlindungan terhadap perempuan korban pornografi di Indonesia.
“Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini, semoga dapat bermanfaat bagi teman teman, karena narasumbernya juga mereka adalah praktisi hukum yang berkecimpung di dunia hukum,”tandasnya. (*)