HUKUM & KRIMINAL

Sindikat Mobil Bodong Di Gulung Polres Lubuklinggau

Lubuklinggau.SP. Perkara dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana d maksud dalam pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP berhasilnya diungkap oleh Mapolres Lubuklinggau.

Identitas pelaku yaitu Feri (30) domisili RT 04 kelurahan Jukung, kecamatan Lubuklinggau Selatan l, kota Lubuklinggau.

Diketahui, Feri memang sering melakukan transaksi penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang resmi berupa BPKB.

Berkaitan dengan kegiatan pelaku tersebut, Mapolres Lubuklinggau melalui Kabag OPS Polres Lubuklinggau Kompol Tatang, melakukan under cover atau penyamaran kepada Feri. Selasa (26/07/2022).

Setelah dilakukan kontak, maka disepakati akan bertemu di belakang Masjid Agung As-Salam untuk diadakan transaksi.

Dari penjelasan Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi, saat itu sekitar pukul 20.00 wib, pelaku berangkat dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol BH 1457 HF.

” Setelah mendapati pelaku sudah dilokasi, kemudian langsung bekuk ,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, berhasil ditemukan lagi satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol BG 1435 FN warna orange tanpa dokumen yang lengkap.

” Menurut tersangka BPKB nya sudah di jual,” urai Kasat.

Dari keterangan Feri, ia sudah 9 kali menjual kendaraan tanpa dilengkapi surat menyurat yang lengkap.

Kasus ini dijelaskan oleh Kasatreskrim AKP M Romi berdasarkan keterangan sementara dari Samsat kota Lubuklinggau dan hasil gelar perkara bahwa patut di duga pelaku di sangkakan dengan tidak pidana pertolongan jahat.

Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 unit Mobil Suzuki ERTIGA nopol BH 1457 HF warna coklat metalik, 1 unit mbl Toyota Calya nopol BG 1435 FN warna orange, 1 lembar STNK mobil Suzuki ERTIGA nopol BH 1457 HF, 1 lembar STNK mobil Toyota Calya nopol BG 1435 FN. (Epran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page