Fantastis, Kurang Volume Hingga Rp.45,5 Miliar, Lira Sumsel Sebut Ada Fee Proyek 1%
Sekayu.SP. LIRA Sumsel sebut Fee Proyek 0,5% – 1% pada pokja pemilihan diduga Sebabkan Kekurangan Volume Pekerjaan Pemkab Muba yantg Capai Rp. 45,5 Miliar, dimana beberapa OPD Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diwajibkan menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran tersebut atas adanya kekurangan volume pekerjaan atas beberapa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ketua DPW LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, ungkap fee proyek dan proyek terindikasi titipan, yang menjadi dugaan KKN nyata pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,
“Kelebihan pembayaran tersebut, yang mencapai lebih dari Rp. 45,5 miliar berdasarkan audit BPK menjadi momok dugaan KKN, tak hanya itu, Pokja pemilihan menerima imbalan 0,5% hingga 1% dari nilai paket, yang diterima dari staf perusahaan, pegawai dinas/honorer OPD, dan staf honorer ULP di kantor ULP, dan ada juga indikasi calon pemenang lelang titipan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, BPK mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan atas beberapa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang mewajibkan OPD terkait menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp45.528.694.937,22 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anshor menmbahkan dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme pada Unit Layanan Pengadaan menjadi sangat terang usai terbitnya LHP Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 tersebut.
“Pokja pemilihan sudah mendapatkan arahan untuk memenangkan salah satu penyedia barang/jasa yang disampaikan oleh PPK atau PPTK, dengan cara mengevaluasi calon pemenang dan menggugurkan penawaran lain dengan mencari kesalahan/ketidaksesuaian dokumen penawaran,” tambahnya.
Tak hanya itu, terdapat juga 90 perusahaan sebagai pemenang lelang tidak tepat karena masih terdapat kelemahan dalam proses lelang antara lain HPS diindikasikan bocor, indikasi persaingan tidak sehat antar peserta lelang, dan evaluasi lelang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muba, Daud Amri dikonfirmasi via pesan whatsapp tidak memberikan tanggapan, dengan status pesan centang dua. (*)