Lira Sumsel Desak Instansi Berwenang Usut APBD Muba Rp. 7,1 Miliar dalam Program TMMD
Palembang.SP. DPW LSM Lira Sumsel, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Instansi berwenang menindaklanjuti temuan BPK atas pertanggungjawaban atas program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp7.107.661.462,92, pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
DPW LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Muba, “Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Muba terkait Program TMMD yang ada pada Dinas Perkim dan Dinas PUPR Muba, bahwa pengembalian terkait temuan Rp. 7,1 Miliar didinas PUPR Muba, dan Rp. 369 juta pada Dinas Perkim Muba masih dalam proses pengembalian,” jelasnya, Minggu (24/07).
Diketahui, Pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp7.107.661.462,92.
Dimana Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan PPK tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola.
Atas permasalahan tersebut juga, BPK telah merekomendasikan Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp7.107.661.462,92 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun sampai dengan pemeriksaan LKPD Tahun 2021 berakhir, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Anshor menilai, BPK dan Instansi Berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia sudah dapat menindaklanjuti temuan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan Negara, “Sudah lebih dari 60 hari sejak laporan diterima dan BPK sudah dapat menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang, kami meminta segera dilakukan pengusutan terhadap temuan tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengucurkan dana Rp. 14.954.000.000,- untuk mendukung Program TMMD di Kecamatan Lalan selama 30 hari dari tanggal 15 Juni – 14 Juli 2021 lalu, mencakup pembangunan jalan sepanjang 27,9 kilometer, dua jembatan dengan panjang 40 meter dan lebar tiga meter, serta tiga konstruksi saluran menggunakan box culvert. (*)