Pelaku Terakhir Pencuri Kantor Desa C Nawangsasi Dibekuk Tim Landak
Musi Rawas.SP. Suswari (19) berhasil digelandang ke Mapolres Musi Rawas setelah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mura.
Ia merupakan pelaku terakhir dari komplotan pencuri kantor desa C Nawangsasi, kabupaten Musi Rawas.
Komplotan ini terdiri dari Herlian Pratama (16) asal desa C Nawangsasi, Heri Ari Pranata (19) beralamat Lubuklinggau.
Sedangkan tersangka terakhir yakni Suswari berstatus pelajar, domisili RT 04 kelurahan Temam, kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, kota Lubuklinggau.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/B-18/IV/2022/SS/MURA/SEK.TGM / tanggal 06 april 2022.
Ketika itu tim Satreskrim Polres Mura mendapatkan informasi yang menyebutkan pelaku sedang berada di kawasan Simpang Periuk.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono. Senin (18/07/2022).
” Pelaku saat itu sedang berada di sebelah kantor Samsat Drive Thru, kemudian Kanit Pidum pimpinan IPDA Niko Rosbarinto berhasil meringkus pelaku,” jelas Kasatreskrim. Selasa (19/07/2022).
Sekedar informasi, kejadian kehilangan dikantor desa Nawangsasi diketahui ketika pegawai kantor sedang piket akan membuka kantor di lagi harinya. Rabu (06/04/2022) sekitar pukul 15.00 wib.
Setelah dilakukan pengecekan oleh perangkat desa, terdapat kehilangan beberapa barang untuk aktivitas kantor dan alat makan minum berupa 1(satu) buah kamera merk Nixon warna hitam dan 2 (dua) unit laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex dan 1(satu) Tabung gas 3 Kg.
” Dugaan kerugian mencapai 7,2 juta, sekarang pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” ujar Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat. (Efran)

