HUKUM & KRIMINAL

Kasus Disdik Musi Rawas Menuai Fakta Baru! Terungkap Uang Transportasi Peserta Diklat Tidak Diberikan 

PALEMBANG.SP. Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019 yang menjerat tiga terdakwa yakni, Irwan Effendi selaku kepala dinas, M Rifai dan Rosurohati, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/7/2022).

Diketahui dalam kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan Musi Rawas semula mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk melakukan kegiatan diklat penguatan kepala sekolah, akan tetapi dalam perjalannya telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 428 juta.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menghadirkan 13 saksi yang diantaranya merupakan kepala sekolah yang mengikuti pelaksanan Diklat tersebut.

Dari keterangan para saksi dipersidangan, terungkap bahwa adanya penandatangan penerimaan honor transportasi sebesar Rp450 ribu per peserta Diklat. Akan tetapi, uang tersebut tidak diberikan oleh penyelenggara melainkan peserta hanya disuruh menandatangani saja.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim sebelum menutup persidangan sempat mengingatkan saksi yang sebagian merupakan kepala sekolah, tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ilmu itu tidak bisa dibayar dengan uang, makanya guru itu pahlawan tanpa jasa, baiklah saya ingatkan kepada saksi khususnya kepala sekolah hati-hati mengelola dan penggunaan dana BOS,” ujar hakim ketua saat menutup persidangan. (Ariel)

Sumber: Sumselpers.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page