HUKUM & KRIMINAL

Simpan Exstasy Dalam Mobil, Warga Babat Toman Diringkus Polres Musi Rawas 

Musi Rawas.SP. Kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Musi Rawas.

Pengungkapan kasus ini tepat dijalan Trans Subur kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 wib. Selasa (05/07/2022).

Pelaku ditangkap berdasarkan Lp-A/ 75/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, dengan pelaku bernama Susanto (33) asal desa Muara Punjung, kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba.

Pelaku dikenakan pasal tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi pelaku dicegat setelah sepulang dari desa Mangun Jaya kabupaten Musi Banyuasin.

” Pelaku akan ke desa Lubuk Pandan dugaan exstasy tersebut akan diedarkan di sana,” ungkap Kasatnarkoba.

Susanto dikatakan Kasat setelah digeledah mobilnya ditemukan sebuah barang bukti berupa bungkusan klip plastik yang berisi 50 butir pil warna hijau berlogo botol Coca-Cola diduga exstasy dengan berat 23,36 gram.

” Exstasy tersebut ditemukan di bak belakang mobil yang dikemudikannya,” ungkap AKP Herman.

Turut diamankan dalam penangkapan tersebut 1 unit mobil APV Warna Hitam dengan nopol BG 9610 NR.

” Hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau exstasy tersebut miliknya,” tukasnya. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page