HUKUM & KRIMINAL

‘Healing’ Ke Musi Rawas Bawa Exstasy, Warga Muba Lebaran Haji Di Penjara 

Musi Rawas.SP. Sarusi Efendi (32) tersandung kasus saat akan ke kabupaten Musi Rawas.

Pria asal desa Pengage, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba, ini terpaksa mendekam di penjara kerena kedapatan menyimpan narkotika jenis exstasy.

Sarusi tertangkap di jalan desa Prabumulih, kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 15.00 wib. Selasa (02/07/2022).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Lp-A/ 76/ VII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL dan diancam dengan pasal tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku ujar AKP Herman Junaidi saat itu sedang melintas di jalan desa Prabumulih, saat di cegat dan di lakukan penggeledahan berhasil ditemukan narkotika jenis exstasy yang tersimpan dalam bungkus klip plastik.

” Disimpan pelaku dalam sebua tas selempang warna hitam merek S.R.I,.” Ujarnya.

Ditambah Kasat, exstasy tersebut berjumlah 10 butir dengan warna hijau dengan logo botol merek minuman tertentu.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

” dari hasil penyidikan pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” tukas AKP Herman Junaidi. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page