POLITIK

DPRD Kabupaten Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna 

Empat Lawang.SP. Ketua DPRD kabupaten Empat Lawang Persi didampingi oleh Waka l A Rifai, Waka ll Winda Safri menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang.

Paripurna yang juga di hadiri oleh Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan Tiga (3) Raperda kepada pihak legislatif dan mendengarkan penyampaian Raperda dari pihak Eksekutif, di gedung DPRD Empat Lawang, Kamis (30/06/2022).

Adapun Ketiga Raperda tersebut sebagai berikut ; Reperda tentang pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tahun 2021, Raperda tentang pengelolaan air limbah dan Raperda tentang bangunan gedung.

Dalam rangka memenuhi kewajiban konstutional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala Daerah menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati kabupaten Empat Lawang H Joncik Muhammad dalam kesempatan itu berharap agar Raperda ini segera dibahas ke tahap-tahap selanjutnya, mengingat Raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2022 sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan Raperda tentang bangunan gedung, sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengajukan Raperda tantang pengelolaan air limbah, yang sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020. Tentang cipta kerja yang mewajibkan Kepala Daerah melakukan pembangunan, meliputi proses air tanah, air permukaan serta meningkatkan kesadaran fungsi lingkungan, khususnya sumber daya air.

Limbah ini sangat besar. Tanpa dikelola dengan tepat dapat menyebabkan dampak bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup,” ujar Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh Anggota DPRD Empat Lawang agar ketiga Raperda tersebut dapat dibahas dan disetujui sehingga dapat di Perda kan. (Rilis/Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page