HUKUM & KRIMINAL

2 Bulan Buron Penikam Kades Sukaraya Lama di Dor!

Musi Rawas.SP. Sempat kabur melarikan diri setelah melakukan penusukan terhadap kepala desa Sukaraya Lama, Zainal Arpan (50) tepaksa di tembak Satreskrim Polres Musi Rawas pimpinan Kanit Pidum IPDA Niko Rosbarinto,SH. Selasa (28/06/2022).

Diketahui Zainal Arpan merupakan warga satu warga satu desa dengan korban yakni Sohidin (36) kepala desa Sukaraya Lama, kecamatan STL Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas.

Kejadian bermula sekitar pukul 11.30 wib, Zainal Arpan mendatangi Sohidin alias David menanyakan kenapa membersikan lahan miliknya. Kamis (14/04/2022).

Padahal menurut Zainal Arpan lahan itu adalah miliknya sambil mengatakan ” ini lahan aku nian, aku beli, surat ado ” tak mau menanggapi Sohidin kemudian pergi.

Sempat dikejar oleh pelaku, Sohidin atau Dapit akhirnya terjatuh, tak menyiakan kesempatan, pelaku Zainal Arpan menusuk tubuh Dapit mengenai bagian dada.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut hasil dari informasi dari masyarakat.

Di hari penangkapan menurut Kasat Reskrim pelaku melawan dan akan menyerang petugas di lapangan saat akan diamankan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

” Pelaku sudah diberikan tembakan peringatan hingga 3 kali tetapi tidak diindahkan pelaku,” ujarnya. Selasa (28/06/2022).

Akibat tembakan tersebut pelaku menderita luka tembak di bagian kaki 1 kali dan bagian perut 1 kali.

Setelahnya pelaku menjalaninya pengobatan di Puskemas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas untuk dilakukan pengobatan. Setelah pengobatan pelaku di bawa Ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” pelaku diancam dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page