HUKUM & KRIMINAL

Sadis! Di Empat Lawang Ari Meninggal di Aniaya Sesama Tahanan

Empat Lawang.SP. Belum diketahui apa yang menjadi motif pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di dalam sel tahanan Polres Empat Lawang, provinsi Sumatera Selatan.

Dari rilis yang disampaikan, kejadian pengeroyokan terjadi pada pukul 00.30 wib di dalam sel tahanan.

Pelaku adalah Joni Iskandar (23) alamat desa Lorong Sawah, kecamatan Tebing Tinggi, Feriansyah (20) asal kelurahan Kupang, kecamatan Tebing Tinggi dan Dora Aliansyah (25) berdomisili kelurahan Kupang, kecamatan Tebing Tinggi. Ketiganya merupakan satu kabupaten yang sama.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin membenarkan kejadian itu.

Dikatakannya terdapat pelaku Joni, Feriansyah dan Aliansyah yang menganiaya korban Ari(28) warga desa Bayu Dalam, kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang.

” Motif ketiga masih dilakukan pendalaman hingga sekarang,” urai Kasat Reskrim. Senin (20/06/2022).

Penganiayaan di dalam sel ini ucap kasat di luar dugaan petugas piket yang jaga, sehingga ketiga pelaku leluasa menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Untuk itu ujarnya kedepan penjagaan dan pengawasan akan lebih di perketat jangan sampai kejadian ini terulang lagi.

Lanjut Kasatreskrim, kronologis kejadian yaitu pengeroyokan oleh pelaku menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tiga orang pelaku yang diketahui bernama JONI ISKANDAR Bin WISTAN HARAHAP, FERIANSYAH Bin MISDI, DORA ALIANSYAH Bin SOPIANSAH dengan menggunakan alat berupa sendal jepit.

Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi nyawa korban, JONI ISKANDAR Bin WISTAN HARAHAP Menendang dan menginjak kepala korban. Rabu (22/06/2022).

Ketika korban terguling dan pelaku yang bernama FERIANSYAH Bin MISDI Memukul korban dengan menggunakan sendal jepit berwarna hitam ke bagian wajah dan mulut korban serta menendang korban.

Sedangkan peran pelaku yang bernama DORA ALIANSYAH Bin SOPIANSAH memukul korban dan menampari korban di bagian wajah korban sehingga korban kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak dibagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan, bengkak pada bibir.

” Mengetahui kejadian tersebut, anggota kemudian membawa korban ke rumah sakit RSUD dan dinyatakan korban telah meninggal dunia, ketiga pelaku diancam dengan pasal Pengeroyokan dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 170 KUHPidana Dan Atau 338 KUHPidana.” Kata Kasat Reskrim. (*Efran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page