Modus Tanya Nama Seseorang, Emon Rampok Emas Kawisem
Musi Rawas.SP. Dugaan pelanggaran pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan kembali terjadi.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.00 wib di desa T1 Bangun Sari, kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas. Sabtu (14/05/2022).
Modus pelaku adalah berpura-pura menanyakan seseorang yang tidak korban kenali dengan pertanyaan yang berulang-ulang.
Korban yaitu Kawisem(65) warga desa T1 Bangun Sari, kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan pelaku yakni Abdul Rahman alias Demon (29) alamat lingkungan l kelurahan Selangit, kecamatan Selangit, kabupaten Musi Rawas.
Diketahui Desmon dalam melancarkan aksinya tidak seorang diri tetapi bersama rekan-rekannya yang masih buron.
Disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat modus operandi pelaku melakukan aksi terhadap korban dengan acak.
Ketika itu korban sedang dirumah adiknya yang dekat jalan poros ke Megang Sakti, kemudian oleh pelaku korban di dekati dengan berpura-pura bertanya atas nama Karim.
Dijawab oleh korban tidak ada yang namanya Karim di seputaran sini, kemudian Abdul Rahman atau Demon alias Emon pergi.
Ternyata pelaku tidak pergi sungguhan, sesaatkorban pulang ke rumahnya, pelaku kemudian kembali mendekati korban Kawisem dan langsung menarik kalung emas yang di pakai korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian kabur melarikan diri.
” Setelahnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres,” Ungkap Kasat.
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 04.00 wib, anggota Opsnal Satreskrim Polres Mura di pimpin Kanit Pidum IPDA Niko Rosbarinto, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.
” Pelaku berhasil diamankan saat berkendara di jalan Raya Simpang 3 Muara Beliti, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui kejadian itu adalah perbuatannya.” Tukas IPDA Niko. (Efran)