HUKUM & KRIMINAL

Simpan Ganja, Satnarkoba Empat Lawang Ringkus Warga Desa Tapa Lama

Empat Lawang.SP. Satuan Polres Empat Lawang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Akp. Rudin Suprianto, SH. berhasil menggagalkan transaksi Narkoba. Rabu (22/06/2022).

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Narkoba ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mengatakan ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Hal ini dibenarkan Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasatnarkoba AKP Rudin Suprianto.

Dikatakan AKP Rudin Suprianto keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama dengan masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang sering lalu-lalang warga yang tidak dikenal.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pengintaian di lokasi TKP. Setelah ditelusuri ternyata benar.

Keesokan harinya tim Satnarkoba kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan seorang pemuda.

Diketahui pelaku itu yakni Okte Sepriade (33) alamat desa Tapa Lama, kecamatan Ulu Musi, kabupaten Empat Lawang.

” Sekitar pukul 08.00 wib, pelaku berhasil diringkus di sebua rumah warga di RT 02, RW 02, kelurahan Kupang, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang,” Terang Kasat. Jumat (24/06/2022).

Ujarnya” Dugaan sementara pelaku adalah pengedar dengan barang bukti yang berhasil ditemukan 8 paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Ganja.

Barang haram tersebut disimpan pelaku dengan cara dibungkus kertas putih dan coklat didalam sebuah Tas Selempang warna biru yang dibalut celana panjang warna hitam yang terletak diatas kasur didalam kamar rumah tersangka.

” Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar rumahnya tersebut adalah miliknya kemudian tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke satresnarkoba polres empat lawang untuk diperiksa lebih Lanjut.” Tukas Kasat. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page