Polsek Muara Beliti Amankan Pelaku Sajam Di Pinggang Asal Muara Kati Baru
Musi Rawas.SP. Antoni (40) asal desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas berhasil di amankan Polsek Muara Beliti. Jumat (17/06/2022).
Pelaku ditangkap karena melanggar pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 thn 1951 dan laporan polisi LP / A-01 / VI / 2022/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti.
Dari rilis yang disampaikan, pelaku menyimpan sebuah Sajam di pinggang saat dilakukan patroli di wilayah kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).
Diketahui pelaku beralasan menyimpan Sajam tersebut untuk pengamanan dirinya sendiri dari marabahaya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul, SH memerintahkan kanit reskrim bersama kanit patroli untuk melakukan giat patroli.
Sesampai di TKP terlihat gerak-gerik pelaku yang mencurigkan kemudian pelaku diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Dam Gegas menuju ke desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK Kabupaten Mura.
” Dilakukan pemeriksaan oleh anggota berhasil di dapatkan sebilah Sajam jenis pisau yang di selipkan pelaku di pinggang,” ujar Kapolsek. Senin (20/06/2022).
Untuk selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan pemerintah lebih lanjut.
” Berhasil diamankan 1 bilah pisau bergagang kayu yang dililitkan benang wrn putih yang bersarungkan lakban wrn hitam, 1 unit spm honda astrea grand.” Tandasnya. (Efran)