HUKUM & KRIMINAL

Di Lubuklinggau Enam Pemuda Tanggung Gasak Perabotan Rumah

Lubuklinggau.SP. Memanfaatkan situasi yang sepi, lima pemuda tanggung asal Lubuklinggau menguras isi rumah milik Muhammad Hatta (38).

Kelima pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 wib dengan cara mendobrak belakang rumah dan membongkar paksa terali pintu dan jendela. Sabtu (18/06/2022).

Modus operandi mereka yaitu bersama-sama membuka paksa jendela dan pintu belakang, kemudian dua rekannya mengawasi keadaan sekitar.

Ke empat pelaku kemudian menggondol barang-barang korban diantaranya 2 buah terali pintu, tabung gas 12 kg, 1 buah kipas angin, blender, kompor gas, magic com dan mesin air merek Sanyo.

Harapan ke enam pelaku, hasil curian tersebut akan mereka jual ke penadah keesokkan harinya namun keburu ketahuan oleh warga lain.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasatreskrim AKP M Romi dan Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah, membenarkan kejadian tersebut.

Sebutnya, ke enam pelaku itu adalah Angga Saputra (16) alamat jalan Garuda, RT 01, kelurahan Kayuara, kelurahan Lubuklinggau Barat, Rudi Endang (16) warga Jalan Perumdan 06, Lubuk Tanjung, kecamatan Lubuklinggau Barat, Hasil (DPO), Dewa (DPO), Rahmatulah alias Citul (DPO) dan Ferli (DPO).

Berhasil terungkapnya kasus ini setelah pihak Polsek Lubuklinggau Barat melakukan Riksa saksi dan olah TKP.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terdapat pengakuan dari tersangka Angga Saputra telah mengakui melakukan pencurian bersama Raju Pramelta berupa AC Blower dan pencurian trali besi sebanyak tiga unit tribun Perbakin di kelurahan, Lubuklinggau Barat.

” Hasil dari tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat sekarang kedua pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan terancam denda pasal pencurian pemberatan.” Tandas Kapolsek Lubuklinggau Barat. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page