Sengketa Pilkades AMPP-OKI Gelar Aksi Demo Terkait Rekomendasi Ombudsman Ke Bupati OKI
Palembang.SP. Puluhan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Ogan Komering ilir (AMPP-OKI) terkait Rekomendasi Ombudsman ke Bupati OKI terkait sengketa pilkades sebuah bentuk nyata tidak profesional kerja pimpinan Ombudsman, menggelar aksi demo di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Jalan Radio, Senin (20/6/2022).
Usai massa aksi melakukan orasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, SH. M.Hum mengajak beberapa perwakilan dari massa aksi untuk berdialog.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, SH. M.Hum mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan teman-teman tadi.
Memang dalam sebuah proses tentu ada pihak yang merasa puas ada pihak yang tidak merasa puas dan tadi kita sudah beritahukan mungkin langkah-langkah apa yang dapat mereka tempuh seperti itu.
“Bisa saja mereka menguji apa yang sudah diputuskan oleh Ombudsman ini melalui jalur PTUN seperti itu. Karena kita fokus dari awal kita tidak menangani sengketa pilkades nya. Yang kita fokus adalah surat keputusan Bupati yang mengeluarkan PSU itu apakah memang Bupati itu berhak mengeluarkan surat tersebut, membatalkan PSU dengan alasan surat suara itu tidak dicap seperti itu jadi uji Ombudsman hanya di sana kemarin seperti itu,” bebernya.
” Kita yakin ada mungkin beberapa daerah yang dalam peraturan bupatinya masih memuat hal yang sama seperti yang di OKI. Makanya kemarin setelah kejadian ini kita juga sudah komunikasikan ke daerah-daerah lain agar segera merubah aturan itu. Karena jangan sampai nanti ini justru bertentangan dengan Permendagri seperti itu. Dan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penanganan di Ombudsman, ya kami tetap terbuka silahkan ada pintu masuk lain Misalnya di PTUN dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.
Adrian berharap, pertama memang dari pihak pemerintah daerah juga masih terbuka dengan kedua belah pihak jangan sampai nanti ada yang merasa sudah merasa dirugikan. Tetapi ternyata juga tidak mendapatkan layanan tidak mendapatkan surat-menyuratnya, tidak mendapatkan pemberitahuannya. Karena ini adalah layanan publik seluruh orang mesti mendapat pelayanan yang sama.
“Dan ini juga yang lagi kita tekankan dan yang nampaknya ini juga nanti yang akan jadi Fokus dari teman-teman dari Bukit Batu ini untuk yang salah satunya mempermasalahkan rasa ketidakadilan yang mereka peroleh dari Pemkab OKI yang terkait informasi-informasi tidak mereka peroleh pada waktu proses tersebut,” Tandasnya.
Sementara di tempat yang sama, Koordinator Aksi Andi Leo ST, yang di dampingi Asmadi geok dan Dede Chaniago mengatakan, Berdasarkan dugaan keberpihakan Ombudsman dalam hal ini yang memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa Pilkades desa Bukit Batu kecamatan Air Sugihan kabupaten Ogan Komering ilir yang mana pihak Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan memutuskan hasil sengketa pilkades secara sepihak sehingga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Ogan komering Ilir yang justru bertentangan dengan surat keputusan Bupati itu sendiri, mengingat surat keputusan Bupati Ogan Komering Ilir meminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Untuk itu kami menuntut Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan sebagai berikut, Memanggil dua belah pihak yang bersengketa untuk dimintai keterangan dan bukti- bukti lainnya.
Meminta Ombudsman mengevaluasi surat rekomendasi kepada bupati Ogan Komering Ilir terkait hasil sengketa Pilkades.
Mencabut rekomendasi yang sudah di keluarkan kepada bupati Ogan Komering Ilir terkait penyelesaian sengketa Pilkades desa Bukit Batu kecamatan.Air Sugihan kabupaten.Ogan Komering Ilir.
Apabila tidak dapat melakukan poin-poin diatas, maka Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel silahkan mundur dari jabatannya.
Andy berharap kepada pihak Ombudsman untuk lebih selektif dan menjadikan pelajaran pada kejadian ini. Karena ada baiknya dalam sesuatu sengketa atau permasalahan itu mendapatkan informasi dari dua belah pihak. ” Entah apapun itu masalahnya, dan kami langsung melaporkan Bupati OKI mengenai tindak diskriminasi tidak memberikan informasi masalah sengketa ini. Langkah ke depannya mungkin kami akan mengambil langkah-langkah yang saat ini masih dirahasiakan. Itu senjata kami untuk melawan,” ucapnya.
” Kita tahu Bupati OKI mengeluarkan surat pemilihan suara ulang kan, tetapi di tengah proses kami menunggu untuk dilakukannya PSU ternyata tiba-tiba tidak ada kabar apapun. Dan pada bulan April lalu ternyata sudah dilakukan pelantikan Kades Bukit Batu kecamatan Air Sugihan. Kades dari yang bersengketa ini ditetapkan sebagai Kades dan dilantik secara diam diam. Kami akan mencari atau berusaha bagaimana keadilan itu terjadi antara apapun nanti hasil akhirnya, kami tetap menghargai proses,” paparnya.
Pesan Andi, untuk pemerintah Pemkab Ogan Komering Ilir,karena ini adalah sesuatu hal yang sangat buruk ya apalagi kita tahu informasi yang bersifat penting kepada pihak-pihak terkait itu seharusnya diberikan tanpa harus diminta, dan yang terjadi saat ini kami selaku terkait masalah Pilkades Kabupaten Ogan Komeng Ilir Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun itu yang sangat disayangkan.
“Ke depannya semoga pemerintahan atau administrasi birokrasi dan keterbukaan informasi Kabupaten ogan ilir akan lebih baik jangan sampai ada korban-korban berikut,” Harapnya (Ocha)