Pulang Nonton Orgen Tunggal di Tanjung Tawang Andrian dan Yuliansah Bersimbah Darah, Satu Meninggal
Musi Rawas.SP. Yuliansah (21) dan Andrian Palermo warga desa Muara Karang, kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang terluka parah sesaat pulang dari menonton organ tunggal di desa Tanjung Tawang. Rabu (15/06/2022).
Kejadian yang merenggut nyawa Andrian dan melukai Yuliansah tersebut berlangsung cepat ketika keduanya di cegat ketika pulang di jalan lintas Muara Karang Baru.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 18.30 WIB kedua korban bersama tiga rekannya pulang dengan mengendarai 2 sepeda motor dengan berboncengan masing-masing bertiga dan berdua.
Kemudian datang tiga pemuda asal desa Tawang Vigo Ardiansyah (19), Dika (DPO) dan Nando alamat desa Tawang, kecamatan Muara Pinang, kabupaten Empat Lawang yang bertanya sesuatu kepada korban.
” Siapa yang bernama David ?!” Bertanya salah satu pelaku, kemudian dijawab korban tidak ada yang bernama David. Sempat cekcok sebentar, kemudian pelaku menusuk korban Andrian dan Yuliansah.
Akibatnya, korban Andrian mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri sedangkan Yuliansah mengalami luka tusuk di bagian perut. Setelah berhasil menusuk kedua korban, pelaku pun kabur melarikan diri ke arah Pagaralam.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kapolsek Muara Pinang AKP A Hidayat mengatakan kedua korban di bawa ke Puskesmas dan di rujuk ke RSUD Empat Lawang.
” Sebelumnya di rujuk saat itu Andrian sudah di nyatakan meninggal dunia secara medis,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, mendapat informasi dari masyarakat tim Polsek Muara Karang menuju ke RSUD Besemah Pagaralam untuk mengejar pelaku.
” Pukul 19.30 Wib, beranggotakan 9 personil dan unit Pidum pimpinan IPDA Ulta Dianto berangkat ke rumah sakit karena didapatkan kabar salah satu pelaku pergi berobat, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ternyata pelaku mengalami luka di leher sebelah kiri dan wajah sebelah kiri,” sebut AKP A Hidayat. Rabu (15/06/2022).
Lebih lanjut, sehari kemudian setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku Nando (DPO) dan Dika (DPO) diketahui akan menyerahkan diri di rumah kepala desa Gedung Agung.
Kemudian dilakukan mediasi kepada keluarga dan kepala desa Gedung Agung Syamsi, kedua pelaku berhasil di tangkap.
” Kedua pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.” Tandas Kapolsek. (Efran)