HUKUM & KRIMINAL

Muddai Madang Di Vonis 12 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Pengganti Rp 36 Miliar

PALEMBANG.SP. Mantan bendahara umum yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun penjara denda sebesar 5 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan Masjid Sriwijaya.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (16/5/2022) malam.

Selain pidana penjara, Muddai Madang juga dihukum pidana tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar 36 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Muddai Madang telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Majelis hakim juga menilai, perbuatan terdakwa Muddai Madang dalam pengalihan pengelolaan hak PDPDE Sumsel ke PDPDE Gas terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah memperkaya diri sendiri telah menerima uang secara tidak sah dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.131.250.000 dan 30, 2 juta dolar Amerika Serikat.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan majelis hakim menilai terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muddai Madang terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 5 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar 36 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut, tidak dibayar maka setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Muddai Madang dari layar monitor menyatakan pikir-pikir.

“Terima kasih izin yang mulia, saya akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut, walaupun saya tidak puas, akan tetapi dalam waktu 2 sampai 3 hari melalui penasehat hukum akan menentukan sikap menerima putusan atau banding,” ujar Muddai kepada majelis hakim. (*)

Sumber : Sumselpers.com

Pewarta : Ariel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page