HUKUM & KRIMINAL

Alex Noerdin Diputus 12 Tahun Penjara Oleh Hakim Tipikor Palembang

PALEMBANG.SP. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/6/2022) malam.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dengan ini, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar dengan subsider 6 enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetao berada dalam tahanan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti, karena tidak terbukti menerima sejumlah uang dari perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Alex Noerdin dari layar monitor tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding.

“Izin yang mulia majelis hakim, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini dan saya nyatakan banding,” tegas Alex Noerdin. (*)

Sumber : Sumselpers.com

Pewarta : Ariel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page