Sri Perempuan Di Lubuklinggau Gelapkan Mobil Rental
Lubuklinggau.SP. Modus merental mobil seorang warga kota Lubuklinggau berhasil di tangkap oleh tim Macan Polres Lubuklinggau.
Pelaku adalah Sri Rezeki Yusrina (34) alamat Komplek Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, kecamatan Lubuklinggau Barat l.
Sri terjerat kasus pasal 372 KUHAP karena menggelapkan satu mobil milik Adi Kusbiantoro (38) asal jln Jendral Pol Moch Hasan, Kompleks Perumahan Griya Asri, kelurahan Muara Enim, kecamatan yang sama. Rabu (11/05/2022).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasatreskrim AKP M Romi mengatakan pelaku mendatangi dan merental 1 unit mobil toyota Avanza warna putih No.Pol : BG-1139-TF milik korban selama 4 hari, kemudian setelah habis waktunya mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
” Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kanit Pidum mendapat informasi kalau pelaku berada di rumah orang tuanya di jalan nangka kelurahan Batu Urip, kecamatan Lubuklinggau Utara ll,” ujar Kasat dalam keterangan persnya. Kamis (09/06/2022).
Disampaikan Kasatreskrim AKP M Romi, dalam pemeriksaan pelaku Sri mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sebuah mobil.
” Berhasil kami amankan 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol: BG-1139-TF, 1 buah STNK Mobil BG-1139-TF, buah kunci kontak mobil, pengakuan pelaku uang hasil penggelapan tersebut di bayar untuk melunasi hutang-hutangnya.” Tukas M Romi. (Efran)