Cegat Pengendara Motor, Polsek Ulu Musi Amankan Pemilik Sabu dan Sajam
Empat Lawang.SP. Polres Empat lawang berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kali ini pelakunya adalah Okta Diansyah (27) asal Dusun 1, desa Air Kelinsar, kecamatan Ulu Musi, kabupaten Empat Lawang.
Mewakili Kapolres Empat Lawang, Kapolsek Ulu Musi Aiptu Hariyono Menyebutkan, proses tertangkapnya Okta berawal dari kecurigaan anggotanya yang di lapangan. Sabtu (11/06/2022).
Saat itu anggota Polsek Ulu Musi melaksanakan giat patroli hunting di wilayah hukum Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang.
Di perjalanan ada 2 orang laki – laki yang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor jenis Suzuki FU secara ugal- ugalan melihat hal tersebut anggota Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang langsung memberhentikan 2 Orang tersebut.
Ketika diperiksa Handoko Agusti pengendara motor kedapatan menyimpan sebilah pisau jenis Kuduk dipinggang sebelah kirinya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 orang bernama Okta Diansyah lalu di temukan 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dibungkus kertas putih dengan berat bruto 4,94 gram di kantong celana bagian belakang.
” setelah ditemukan barang bukti tersebut 2 orang laki – laki berserta barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polres Empat Lawang untuk di proses lebih lanjut.” Tutur Kapolsek. (Efran)