SUMSEL

Oknum Samsat Musi Rawas Tipu Warga, Ombudsman Sumsel Akhirnya Angkat Bicara

MUSI RAWAS.SP. Terkait adanya unsur penipuan di kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyanyang hal tersebut.

Berikut penjelasan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MH melalui Pemeriksa Laporan, Agung Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (10/6) mengatakan dirinya menyayangkan hal ini terjadi, karena paling tidak ini menandakan komitmen pengawasan dari pimpinan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang kurang.

“Informasi ini akan kami tindaklanjuti dan kami bahas dalam rapat pleno Ombudsman Sumsel,” kata Agung Pratama.

Dalam pernyataan penting yang disampaikan Yoga, bahwa ia mengetahui perbuatan Ferli sudah berulang kali terjadi. Artinya ada pembiaran disitu, dan praktik oleh oknum tersebut diketahui olehnya.

“Perbuatan mendiamkan kejahatan adalah kejahatan. Sehingga pihak Samsat tidak boleh lepas tangan terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Apalagi diduga ini sudah mengandung unsur pidana penggelapan dan penipuan, pihaknya menduga bisa jadi praktik ini tidak hanya dilakukan oleh oknum a.n Ferly. Tetapi juga beberapa oknum lain juga, hanya mungkin pajak WP benar-benar disetorkan, tapi modusnya minta uang jasa pengurusan.

Diketahui dalam berita sebelumnya yang terbit dimedia yang sama, bahwa seorang staf Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura) tipu warga (Wajib pajak), hal itu dialami oleh Ibrahim (61) warga Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti.

Ibrahim menceritakan pada Senin (11-4-2022) ia mendatangi Kantor Samsat beralamat di Kompleks Perkantoran Pemkab Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.

Saat itu hendak membayar pajak, balik nama dan pergantian plat kendaraan roda empat jenis L300 miliknya. Setelah tiba dikantor Samsat, bertemu dengan Ferli ( staf TKS Samsat ) di ruang pelayanan dan menanyakan apa keperluan Ibrahim, dan Ibrahim menceritakan bahwa ia hendak mengurus pajak.

Dalam pertemuan singkat tersebut, setelah Ferly melihat STNK, Ferli menjelaskan bahwa total keseluruhan biayanya sebesar Rp 3.5 juta dan Ibrahim memberikan uang itu sembari menyerahkan BPKB mobil, KTP, serta surat  STNK.

“Habis itu Ferly memberikan STNK sementara dengan saya, karena STNK asli dalam proses,” katanya.

Setelah dua bulan berjalan karena tak kunjung selesai, Ibrahim pun mendatangi Kantor Samsat kembali untuk menanyakan progres pengurusannya dan bertemu dengan Yoga (Staf Samsat). Namun Yoga mengatakan bahwa berkas Ibrahim belum diproses, karena pihaknya tidak menerima uang setoran tersebut.

“Saya terkejut mendengar itu, bahwa berkas belum diproses, sedangkan STNK sementara dari Samsat sudah dikasi dan di Cap asli oleh Samsat,” ucapnya.

Dirinya berharap semoga ada jalan keluarnya atas kejadian ini, agar tidak ada korban lagi untuk seterusnya.

Terpisah, Kepala UPTD Sukrisman melalui Stafnya, Yoga yang mengaku dirinya adalah kepercayaan Kepala UPTD saat dikonfirmasi, Kamis (9/6) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima uang dari Ferli. Dan TKS atas nama Ferli sudah diberhentikan pada 18-4-2022 lalu.

“Kami tidak mau bertanggung jawab, karena uang dari Ferli belum kami terima,” ucapnya.

Ditanya mengenai STNK sementara yang dikasi oleh Ferli dengan Ibrahim itu dari Samsat atau dari mana?Yoga menjawab, bahwa STNK itu adalah palsu, dan cap dibuat sendiri oleh Ferli.

“STNK dikasi Ferli itu palsu, dan ia buat sendiri dan print sendiri,”terangnya.

Awak media kembali bertanya, artinya di dalam kantor Samsat itu banyak calonya dan itu dilakukan oleh  staf Samsat sendiri? Yoga tidak menjawab.

Dalam pengakuan Yoga bahwa korban yang tertipu oleh Ferli sudah banyak, bukan Ibrahim saja, karena kejadian seperti ini sudah berapa kali terjadi.

“Ya korbannya sudah banyak, uang dari wajib pajak tidak disetor oleh Ferli,” ungkap Yoga.

Ditambahkan Yoga, saat ini pihaknya dengan Ferli hilang kontak dan nomornya tidak aktif lagi, dan sudah berusaha mencari keberadaan Ferly.

“Kami sudah berapa kali datang kerumahnya tapi tidak ada, bahkan sudah datang ke tempat orang tuanya, yaitu Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” Tutur Yoga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page