HUKUM & KRIMINAL

Kecipratan Dana Suap di Muba, AKBP Dalizon Didakwa Pasal Gratifikasi

PALEMBANG.SP. Oknum perwira polisi AKBP Dalizon menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/8/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa mendakwa AKBP Dalizon telah menerima menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek yang diduga bermasalah di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Dalam uraian dakwaan, tim JPU Kejagung menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian yang mana pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit 3 Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel.

“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan uang sebesar Rp.5 miliar rupiah agar tidak melanjutkan penyidikan proyek bermasalah di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” tegas JPU Kejagung saat membacakan dakwaan.

Selain itu lanjut JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seseorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di kawasan Grend Garden Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang 10 miliar tersebut, terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal.

Dari keterangan terdakwa ujar JPU, uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp. 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Eksepsi (Keberatan) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Anwar Tarigan SH MH kuasa hukum terdakwa Dalizon mengatakan, bahwa pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang mendatang.

“Dari keterangan terdakwa kami, secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi pada sidang mendatang,” pungkasnya seusai sidang. (Ariel)

Sumber: Sumselpers.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page