Simpan Sabu Dalam Tas Selempang, Darsono Di Cegat Toyo DPO
Musi Rawas.SP. Darsono (33) warga desa Sumber Karya, kecamatan STL Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya Toyo (DPO).
Dari informasi yang dihimpun, sekitar pukul 14.30 wib Darsono dan Toyo melintas Di Jalan Irigasi Desa Sumber Karya Kecamayan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi rawas dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125.
Karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya dihentikan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Musi Rawas. Sabtu (04/06/2022).
Mengetahui tindakan tersebut, Toyo yang berposisi di belakang kemudian meloncat dan kabur melarikan diri dan melempar sebuah tas selempang warna hitam miliknya.
Sementara Darsono tidak dapat berkutik karena sudah terkepung oleh Tim Opsnal Satnarkoba pimpinan AKP Herman Junaidi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan pelaku langsung digeledah dan di amankan.
” Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,94 Gram,” ungkapnya.
Dikatakan oleh AKP Herman Junaidi tersangka dikenakan pasal tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Saat itu anggota dilapangan sedang melakukan penangkapan dan penggeledahan di Pondok yang terletak di Irigasi Desa Sumber Karya, kebetulan saat itu kedua sedang melintas dan diduga pondok yang di maksud sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.” Tukasnya. (Efran)