PEMERINTAH

Pelantikan Pj Muba Menurut Perspektif Dr. Rahidin Anang

Palembang.SP. Pelantikan Pj Bupati Muba masih dibahas pada Press Conference yang diadakan di Resto BaraMundi, Jalan Rajawali Palembang, Selasa, (24/5/2022).

Pakar Komunikasi Politik Dosen Ilmu komunikasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat Muba, Dr.H.Rahidin H.Anang.,MS mengatakan, saya menilai persoalan di luar rumor yang terjadi pelaksana harian atau PLH Bupati Muba yang diangkat Gubernur Sumsel apakah istilahnya tidak mau melantik atau memberikan PLH surat kepada pejabat yang menggantikan pasca mengantikan Beni Hernadi Bupati Muba, saya kira ini polemik yang luar biasa.

” Setelah saya mengkaji dan memahami Undang-undang No 10 / 2016, ternyata memang pejabat bupati atau walikota itu disarankan pernah menduduki jabatan struktural pada exelon 2 dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV B dan selama 3 tahun berakhir memiliki kinerja yang baik,” katanya.

Rahidin menjelaskan, Pejabat bupati atau walikota memang di tetapkan oleh presiden, tapi pejabat bupati atau walikota tersebut haruslah atas usul gubernur dari kabupaten atau kota yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD.

Jika kita mengacu pada undang undang tersebut, berarti Gubernur Sumsel ada benarnya, apakah itu dia tidak mau melantik ataupun menunda ternyata Dia juga punya wewenang artinya pejabat bupati Muba itu harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumsel.

” Jadi kalau rumor di luar mengatakan bahwa gubernur tidak mau melantik, tidak mau menyerahkan SK PLH ternyata kita tidak tahu apa isi sesungguhnya kasus yang terjadi yang menjadi polemik persoalan Pj Bupati Muba,” katanya.

Lebih lanjut, Maka dari itu saya melihat yang paling penting menurut saya Gubernur itu memang harus berpegang teguh pada undang undang nomor 10 tahun 2016, dan Beliau juga harus mengusulkan orang yang benar benar memenuhi persyaratan dari undang undang tidak mengedepankan KKN . Usulan dari Gubernur orang yang pantas layak cocok untuk menjabat menjadi Pj Bupati Muba.

” Saya kira tindakan dan kebijakan Gubernur tidak mau melantik seakan keluarnya nama pejabat bupati Muba ini tanpa rekomendasi Gubernur itu merupakan satu hal yang wajar karena dia tidak merasa merekomendasikan itu, artinya bertentangan dengan undang undang walaupun Mendagri punya hak untuk mengangkat dan menlantik Pj Bupati Muba,” tuturnya.

Rahidin menuturkan, Gubernur punya wewenang dan punya hak untuk mempertanyakan ini kalau kita lihat dari aturan main yang ada, persoalan sekarang apakah Gubernur tetap bertahan pada undang undang nomor 10 tahun 2016 bahwa pejabat Bupati Musi Banyuasin itu harus atas rekomendasi Gubernur Sumsel dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan dari DPRD yang bersangkutan.

” Saya kira ini suatu perjuangan yang luar biasa bagi sosok seorang gubernur untuk bertahan sesuai dengan aturan yang ada. Kita semua memberikan motivasi kepada Gubernur Sumatera Selatan, sebab sudah ada contoh Gubernur di Indonesia tidak mau melantik Pejabat Bupati yang dikeluarkan oleh Mendàgri, contohnya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mahzi beliau berani tidak mau melantik Pj Bupati yang bukan diusulkan oleh Gubernur, “ucapnya.

Lebih lanjut Rahidin mengatakan, seandainya Pj Bupati Musi Banyuasin jika bukan diusulkan Gubernur Sumatera Selatan, sebaiknya Gubernur Sumatera Selatan membangun komunikasi lagi kepad mendagri buat mencari solusi terbaik demi kabupaten musi banyuasin.

Rahidin memaparkan, Pertimbangan dalam menentukan Pejabat Bupati ataupun Walikota, pertama, saya kira Gubernur lebih banyak tau SDM yang ada di daerah, saya lebih yakin kepada Gubernur untuk mengusulkan orang yang layak pantas dan tepat dan punya persyaratan untuk menjabat sebagai Pj Bupati maupun Walikota.

” Kedua Dengan catatan Gubernur benar benar menghindari persoalan yang namanya KKN, kita akan ajukan orang yang betul betul Profesional persyaratan nya cukup, menguasai kondisi politik di daerah tersebut, Manegerialnya bagus dan bahwa Pejabat Bupati maupun Walikota itu tidak ada keinginan untuk mencalonkan diri kedepan,” paparnya.

Lanjut Rahidin, Yang ketiga saya kira pejabat Bupati atau Walikota itu dia sudah memperkirakan rekam jejaknya, maka pak gubernur harus tahu persis rekam jejak orang yang di usulkan sebagai Pejabat Bupati ataupun Walikota yang akan di usulkan kepada Mendagri dan kemudian Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden untuk di SK kan menjadi Pj Bupati ataupun Walikota.

“Kalau kita bicara soal polemik Pj bupati musi banyuasin, bagaimana cerita nya kita tidak tau, kita bicara siapa orangnya, yang penting bagi kita sebagai orang komunikasi politik adalah mohon kepada semua Pejabat yang berkompeten tegakkan aturan dan jangan mengangkangi aturan.” Pungkasnya (Ocha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page