HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Sesama Pedagang Berujung Penjara

Lubuklinggau.SP. Salah paham saat berjualan dua pedagang di Lubuklinggau hampir baku hantam.

Untung kejadian tersebut cepat dilerai oleh sesama pedagang lain, Sehingga tidak terjadi.

Namun demikian tetap saja salah satu pedagang sempat memukul dan menginjak pedagang lainnya.

Kejadian tersebut terjadi di jalan Garuda Putih, keluarga pasar Permiri, kecamatan Lubuklinggau Barat ll, kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku dan korban dalam pertikaian tersebut yakni Zulpani (50), pekerjaan Dagang, berdomisili di RT 06, kelurahan Ulak Lebar, kecamatan Lubuklinggau Barat ll.

Korban adalah Masri (54) dengan alamat Lorong Kulit No 29, RT 02, kelurahan Keputraan, kecamatan Lubuklinggau Barat ll, kota Lubuklinggau.

Dihimpun berbagai sumber cekcok terjadi ketika keduanya sedang berada di lokasi lapak masing-masing.

Saat itu keduanya sempat berdebat pasal obrolan, tersulut emosi korban hendak memukul pelaku dengan kursi, tetapi cepat dilerai sesama pedagang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasatreskrim AKP M Romi membenarkan kejadian yang berujung pelaporan ke polres tersebut.

” Ketika Masri terjatuh saat itu lah pelaku Zulpani menendang dan menginjak kebagian badan dan tangan Masri,” jelas Kasat. Minggu (22/05/2022).

Lanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta Riksa saksi-saksi, didapat informasi bahwa keberadan pelaku Penganiayaan sdr.Zulpani tersebut sedang berjualan di jl.garuda putih kel. pasar pemiri kec llg barat II. Jumat (20/05/2022).

” Sekitar pukul 16.00 wib Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Ipda Halendri mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Zulpani selanjutnya Kanit reskrim menghubungi Katim Opsnal Polsek Lubuklinggau Barat Bripka Fitra Hadi dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Zulpani ditempat pelaku berdagang di pasar pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II,” Sambung Kasat.

Dijelaskan olah kasat Reskrim tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menendang dan menginjak ke bagian badan dan tangan korban yang terbaring.

” Berikut barang bukti 1 lembar hasil Visum et repertum, pelaku sekarang sedang menjalani proses penyidikan.” Diakui Kasat. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page