PEMERINTAH

Putusan PTUN Inkracht, Rasyidi Surati Bupati Mura

MUSI RAWAS.SP. Terkait putusan PTUN Medan yang menguatkan Putusan PTUN Palembang, Drs Rasyidi MM melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Bupati Musi Rawas agar putusan pengadilan tata usaha negara Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan.

Saat dimintai keterangan oleh media, Drs Rasyidi melalui Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H yan didampingi rekannya Fachri Yuda Husaini,S.H mengatakan bahwa benar selasa kemarin (17/5) telah mengirim surat ke Bupati Musi Rawas.

“Kami telah mengirim surat ke Bupati Musi Rawas guna mengingatkan beliau agar Putusan PTUN Palembang yang dikuatkan oleh Putusan PTTUN Medan ditingkat banding segera dilaksanakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

lebih lanjut ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Makamah Agung No 10 Tahun 2020 yang isinya juga mengatur bahwa sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Kami kira tidak ada lagi alasan bagi Bupati untuk tidak melaksanakannya, Negara kita adalah negara hukum maka semua warga negara apa lagi pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh pada hukum. Dan kami yakin dan percaya Bupati Musi Rawas sosok bijaksana yang taat dan menjunjung tinggi hukum. Bupati adalah pemimpin yang menjadi contoh dan tauladan bagi rakyatnya, apalagi terkait permasalahan hukum.l,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagaimana informasi sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas selaku Tergugat serta Herman selaku Tergugat Intervensi melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 62/G/PTUN/PLG, yang mana dalam amar putusannya hakim ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 20/B/2022/PT.TUN.MDN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang, yang mana pada intinya Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu, jelasnya.

Berikut Amar putusan tingkat Pertama dan Tingkat Banding terkait gugatan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu

Putusan Tingkat Banding

– Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;

–  Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 62/G/2021/PTUN.PLG, tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan Banding ;

– Menghukum Tergugat/Pembanding  dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Putusan Tingkat Pertama

Putusan Perkara No : 62/G/PTUN/PLG yang isinya :

Dalam Eksepsi;

– Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi  tidak diterima untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, Lampiran II khusus Nomor Urut 91 an.Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu;

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intrevensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah); (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page