HUKUM & KRIMINALSUMSEL

Rekam Saat Sodomi Korbannya Yanto Kembali Masuk Bui

Musi Rawas.SP. Warga desa Mambang, kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas muara geger, pasalnya Yanto (40) tidak disangka ternyata memiliki kelainan.

Yanto yang berdomisili di kampung I mendadak viral karena memiliki modus untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Setelah diselidiki ternyata Yanto juga merupakan residivis dari Lapas kota Curup, kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu dengan masa tahanan 10 tahun. Selepas dari sana pelaku kemudian pindah ke desa Mambang.

Diketahui pelaku melancarkan aksinya bejatnya dengan modus mengajak korban berkendara motor. Jumat (22/04/2022).

Alasan pelaku yaitu untuk menemani dan dibelikan paket data, sesaat melintas di kawasan hutan tepian desa, pelaku kemudian mengancam korban dengan sebuah pisau untuk memaksa korban menuruti hawa nafsunya.

Menurut pengakuan korban AA(16) dirinya sudah 10 kali di sodomi oleh pelaku, pelaku ketika pertama kali mensodominya mengancam dengan menggunakan pisau.

Setelahnya kemudian pelaku memberikan korban uang kepada korban agar tidak mengatakan apapun kepada orang lain.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan kejadian itu.

Dikatakannya, pelaku untuk memuluskan aksinya, menggunakan tipu daya dan sadisnya ternyata pelaku ternyata membuat video atas aksinya.

Terungkapnya Kejadian ini ketika pelaku pada bulan Mei kesal dengan korban, karena HP korban yang tergadai sudah di tebus pelaku dan juga memberikan uang, dengan perjanjian korban mau diajak untuk disodomi kembali.

Namun saat pelaku menghubungi korban melalui Hp, korban tdk bisa dihubungi, sehingga pelaku mengancam akan mengirim video sodomi ke teman korban, atas kejadian tersebut korban melapor kepada orang tuanya dan langsung melaporkan si pelaku kpd pihak polsek muara kelingi.” papar Kasat. Kamis (19/05/2022).

Mendapat ketenangan dari korban, sekitar pukul 14.00 wib, Kapolsek Muara Kelingi mendapatkan informasi keberadaan Yanto. Selasa (17/05/2022).

” Kronologisnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi serta di back up tim Landak Polres Mura, sekitar pukul 20.00 wib pelaku berhasil diamankan, saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan Musi Rawas-Sekayu,” tandas Kasat.

Tambahnya, pelaku saat itu akan melarikan diri, turut diamankan yakni 1 Handphone Android yang didalamnya berisi rekaman video pelaku menyodomi korban.

” Saat ini pelaku di mapolres Mura dan kasus ditangani oleh unit PPA sat reskrim polres mura.” Pungkasnya. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page