Jaksa Masuk Kampus, Abu Nawas Paparkan Hukum Pidana dan Restoratif Justice
Sekayu.SP. Implementasi pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebagaimana termaktub dalam amanat Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kejaksaan RI kembali dilakukan oleh kejaksaan negeri Muba.
Bertempat di ruang kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Rahmaniyah Sekayu. Mewakili Kajari Muba Marcos Simaremare, SH. Mhum. Kasi Intel Abu Nawas, SH dihadapan puluhan mahasiswa dan mahasiswi kampus memberikan kuliah umum.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua STIH Ramhaniyah Sekayu Dr. Wandi Subroto S.H.,M.H., dan narasumber terkaitnya. Rabu (11/05/2022).
Dihadapan puluhan mahasiswa, Kajari Muba Marcos Simaremare, SH. MHUM di wakili Kasi Intelijen Abunawas S.H., memaparkan mengenai Hukum Pidana yang tercantum dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Restoratif Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Forum akademik Jaksa Masuk Kampus disambut baik dosen dan mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu sebab dapat menambah wawasan dan pengkayaan ilmu pengetahuan bagi dosen dan mahasiswa STIH Ramhaniyah Sekayu, melalui kegiatan tersebut dapat menambah informasi tentang perkembangan hukum dan lembaga-lembaga hukum beserta tugas pokok dan fungsinya.
” Perkembangan teknologi dan lingkungan menjadikan produk hukum sangat penting di paparkan kepada adik-adik mahasiswa agar hukum selalu menjadi pijakan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu, Dr.Wandi Subroto S.H.,M.H., mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang telah melaksanakan Jaksa Masuk Kampus dan semoga pemaparan materi yang dilakukan dapat menambah referensi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan.
Lanjutnya, menyusun karya ilmiah hasil penelitian atau skripsi, serta mampu menyebarluaskan informasi ini kepada mahasiswa lainnya dan masyarakat umum.
Seusai memberi kuliah kepada 40 orang mahasiswa Fakultas hukum tersebut Abu Nawas, SH yg di dampingi staf intelijen Ardhy Azim, SH di jumpai awak media dan menyampaikan tujuannya mengisi Mata kuliah Hukum Pidana pada STIH Ramaniyah Sekayu.
” Ini adalah menjalankan program Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel untuk melakukan penyuluhan hukum secara terus menerus kesemua lapisan baik ke sekolah sekolah, pesantren dan kampus agar kita Jaksa khususnya kejaksaan Muba ini semakin dekat semua kompen masyarakat, apalagi dengan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa yang wajib kita bimbing dan kita gandeng agar kelak menjadi pemimpin dimasa masa yang akan datang,” jelasnya.
Ujarnya, terlebih rekan-rekanbmahasiswa ini memiliki integritas, profosional dan memahami hukum berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
” Deteksi dini terhadap mashasiswa agar terhindar dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan taat hukum.” Tukas Abu Nawas. (*)